Pemerintahan Kabupaten Agam Usulkan Perubahan Susunan 10 Perangkat Daerah

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM SUMBAR – Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan perubahan susunan 10 perangkat daerah berbentuk dinas atau badan kepada DPRD setempat untuk diajukan pada Ranperda.

Pengajuan itu disampaikan Wakil Bupati Agam Provinsi Sumatera Barat, Irwan Fikri pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Agam, tentang penyampaian nota bupati mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Agam Nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Jumat (24/9/2021/Wakil Bupati menerangkan rincian perubahan perangkat daerah tersebut terdiri dari. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Tipe A, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Tipe A.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Tipe A menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menjadi Dinas Pariwisata Tipe B.

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Tipe C. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A.

Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah Tipe A. Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung dari perangkat daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau sebagai unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan

Selain itu, tambah wabup, pihaknya juga mengusulkan dua perangkat daerah lainnya yang diatur secara khusus. Yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Wabup juga menambahkan, alasan dilakukannya perubahan dibeberapa perangkat daerah untuk menyukseskan program unggulan pemerintah daerah periode 2021-2026. Sebagai contoh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dimekarkan menjadi Dinas Pariwisata agar lebih maksimal dalam menunjang peningkatan PAD dan begitu pula terhadap penanganan pemuda dan olahraga akan lebih maksimal.

“Begitu juga dalam peningkatan program UMKM. Semula urusan koperasi, UKM serumpun dengan urusan perindustrian dan perdagangan maka untuk menunjang kinerja peningkatan UMKM, Dinas Koperasi dan UKM akan berdiri sendiri,” jelas wabup.

Lebih jauh, wabup menjelaskan bahwa, evaluasi perangkat daerah tersebut telah melalui beberapa tahapan dan pertimbangan hasil rekomendasi dari Tim Biro Organisasi Provinsi Sumbar dan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumbar, serta mempertimbangkan tipologi berdasarkan hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri RI tahun 2016.

“Harapan kita, Ranperda ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh DPRD dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” pinta wabup. (Syafrianto)

Editor :Redaksi.

Komentar