JAKARTA, JKN – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 18 April 2018 cuti lebaran tahun 2018 tidak berubah. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat Senin (7/5-2018)
“Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018,” kata Puan
Puan menuturkan, dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Dari aspek sosial, lanjut Puan, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
“Aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai,” lanjut Puan
Ia pun menambahkan, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Appindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” jelas Puan.
Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, antara lain Menaker Hanif Dakhiri, Menhub Budi Karya Sumadi, Mensos Idrus Marham, Menkes Nila F Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, MenPan dan RB Asman Abnur , pimpinan Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.
Dalam Rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis 5 April 2018 lalu, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018. Diketahui, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Setelah direvisi dan SKB 3 Menteri ditandatangani, pemerintah memutuskan menambah cuti sebanyak 3 hari dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni 11,12,13,14,18,19, 20 Juni 2018. Sedangkan 15,16 Juni merupakan hari H Lebaran, dan 17 Juni merupakan hari Minggu. (001/RATU/JKN)
Komentar