Pemerintah Pusat (Kemenkeu) Mengalokasikan Anggaran Sebanyak Rp1,02 Triliun Untuk Mendukung Proses Pilkada 2020

Berita,Sidikkasus.co.id

Jakarta –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini sebagai wujud demokrasi akan diselenggarakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19. Bagaimana pendapatmu?

Saya dan Menteri Dalam Negeri telah melakukan pembahasan terkait rasionalisasi anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 bersama Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Juni 2020. Dalam Rapat Kerja dimaksud, hadir juga KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Pengangan COVID-19.” ungkap Sri Mulyani Indrawati

“Dalam pengalokasian APBN, Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Kami akan patuhi ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Pilkada dibiayai oleh APBD dan APBN, dengan utamanya berasal dari APBD.

Mengingat Pilkada tahun ini terjadi di tengah pandemi, maka untuk dapat mewujudkan Pilkada serentak dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, Pemerintah Pusat (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp1,02 triliun untuk mendukung proses Pilkada , sesuai dengan permintaan KPU. Hal ini penting agar pelaksanaan Pilkada serentak tahap I yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 tidak tertunda.” jelasnya.

Selanjutnya, Saya bersama Meteri Dalam Negeri akan terus me-reviu kelengkapan dokumen dan kebutuhan riil, agar tidak ada overlapping antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan anggaran KPU yang akan didukung melalui APBN. Sehingga nanti akan benar-benar menggambarkan berapa sebetulnya kebutuhan yang diperlukan . Kemenkeu bersama Kemendari akan melihat dari 270 daerah peserta Pilkada, daerah mana yang memiliki kapasitas fiskal untuk bisa membiayai Pilkada dan daerah mana yang tidak memiliki kapasitas fiskal, sehingga perlu dilakukan dukungan melalui APBN.” tandasnya.

Saya dan jajaran di Kemenkeu akan mengawal kegiatan demokrasi ini secara maksimal berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku. (*)

Komentar