Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam – Pemerintah Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, bahwa akan terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di objek wisata Pantai Pasia Tiku sampai batas waktu yang belum ditentukan yang akan dimulai tanggal, 13 September 2020.
“Apabila pengunjung tidak memakai masker, maka tidak dibolehkan masuk ke kawasan pantai,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Mutiara, Weri Ikhwan, kepada media Sabtu (12/9/2020).
Menurut Weri, hal ini dalam rangka mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Kecamatan Tanjung Mutiara, apalagi, Jorong Pasia Tiku telah dijadikan sebagai “Jorong Tageh”.
Tageh dalam artian, kuat dalam menghadapi Covid-19, baik bidang ekonomi maupun Kamtibmas.
“Jorong Tageh ini kerjasama antara Nagari Tiku Selatan dengan Polsek Tanjung Mutiara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya besok akan menjaga dan memeriksa langsung pengunjung sejak pintu gerbang.
Weri menambahkan, tidak hanya memeriksa pengunjung yang tidak memakai masker, petugas nantinya juga memperketat protokol kesehatan lainnya, seperti cek suhu, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sarana yang sudah disediakan.
Selain berlaku terhadap pengunjung, aturan yang sama juga diberikan kepada para pedagang yang berjualan.
“Kita tetap mengizinkan ke pantai, tapi dengan kondisi saat ini harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” tuturnya. Hms.
(Anto)
Komentar