Pemerintah Kabupaten Sampaikan Tiga Raperda Ke DPRD Padang Lawas

Berita sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Pemerintah kabupaten Padang Lawas (Palas) sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 ke DPRD, di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas,Rabu (16/08 ).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Palas Amran Pikal Sirega didampingi Wakil Ketua I H. Irsan Bangun Harahap dan Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan serta dihadiri 24 anggota DPRD Palas lainnya.

Sambutan Bupati Padang Lawas pada acara penyampaiyan penyerahan tiga rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retrebusi daerah.

“Di dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenagan untuk membuat peraturan daerah berdasarkan regulasi dalam merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta khasanah daerah.

Peraturan daerah juga harus dibuat melalui tahapan perencanaan yang di sebut prokram legislasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ungkab Bupati

Bupati juga menambahkan ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren ini diharapkan dapat mendukung percepatan kemajuan pondok pesantren dan meningkatkan kesejahtraan pendidikan dan tenaga kependidikan pesantren.

Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di harapkan mampu mengendalikan alih fungsi lahan yang ada di kabupaten Padang Lawas, guna menjamin ketersediaan lahan.

Plt juga menjelaskan tentang ranperda pajak dan retrebusi daerah merupakan tindak lanjud dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti yang kita ketahui bahwa pajak dan retrebusi daerah adalah sumber pendapatan daerah yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. (HS79)

Komentar