Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi hak kebebasan berpendapat kepada setiap warga negara kembali ditagih.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Ansori AK, pembatalan acara diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengunakan aksi teror merupakan sebagai jalan pintas untuk menghentikan dialektika dan diskusi yang bisa terjadi di masyarakat,” tutur Ansori AK, Rabu (3/5/2020).
Ansori AK menilai, pemerintah terlalu arogan jika menginginkan istilah pemakzulan dalam sebuah topik diskusi.
Diksusi itu dilakukan oleh para dosen dan mahasiswa dengan alasan untuk kepentingan akademisi.
“Pemerintah seharusnya melindungi kegiatan diskusi sepanjang tidak melanggar aturan yang diatur tentang kebebasan berpendapat.
Hari ini istilah pemakzulan seakan dianggap sebagai istilah mengerikan bagi pemerintah,” tutur Ansori AK.
Padahal menurut Ansori AK, dengan dilaksanakan diskusi bersifat terbuka, istilah pemakzulan akan dapat dipahami. Saat ini sama sekali tidak ada satu alasan ataupun dalil yang kuat untuk sebuah pemakzulan” Justru semakin ditutupi dan diteror dan tidak terjadi diskusi masyarkat masih bisa berpegang pada sesuatu yang salah, bisa jadi ditunggangi oleh kepentingan politis dan yang lain,” paparnya.
Menurut Ansori AK, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat jelas dilindungi oleh konstitusi melalui pasal 28E ayat 2 serta pasal 22 dalam UU HAM.
“Bagi kami kelompok masyarakat sipil, kebebasan berkespresi sudah nyata-nyata jelas di lindungi oleh konstitusi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia meminta Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar untuk mengusut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman itu sampai tuntas.
Adeni mengatakan, pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.
“Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber dalam diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial,” kata Adenia.
Selain itu, Adenia menilai, aparat kepolisian harus memastikan keselamatan semua pihak yang diteror, sehingga diharapkan kepolisian serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi.
Menurut Adenia, tidak ada indikasi yang mengarah pada isu makar didalam diskusi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” itu, yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2020.
Tim Kreatif Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar