Pemeriksaan Surat-Surat Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Genteng

GENTENG – JKN. Sosialisasi dan Verifikasi Peserta sidang itsbat nikah terpadu kembali digelar Aula kecamatan Genteng Jum’at (4/10/2019).

Dihadiri oleh camat genteng Firman Sanyoto S.Sos.MSi.Panitera muda M Arif Fauzi MH. beserta staf,serta delapan pasangan, tokoh agama.Kasi kesra desa genteng wetan,desa kali Gondo,desa kembiritan,

Camat Firman Sanyoto S.Sos,MSi. menyampaikan Untuk yang datang dipendopo ini dengan suasana yang sangat berbunga-bunga,dengan hati yang ceria dan saya berterima kasih sekali kepada para peserta isbat nikah,

Untuk kegiatan tahun ini kecamatan genteng hanya dapat delapan pasangan pengantin untuk melaksanakan isbat nikah,

Sehingga kami berkeinginan untuk bergabung dengan beberapa kecamatan untuk pendaftaran sidang isbat nikah.katanya.

Ketika Media JKN Menemui Panitra muda permohonan M Arif Fauzi M.H Mengatakan untuk mengecek proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu Isbat Nikah yang ke V (lima) Kalinya di Tahun 2019.

Bersama beberapa Pegawai Proses verifikasi tersebut ada sekitar 8 (delapan) Pasang yang Harus diperiksa satu persatu, yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara Itsbat nikah,

Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang”Jlentrehnya.

Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Banyuwangi .imbuhnya.

Sementara itu Yoga (30) warga genteng wetan mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada bapak camat yang telah melaksanakan isbat nikah yang akan datang.

Disamping itu biaya bisa meringankan beban saya untuk harapannya genteng wetan supaya lebih baik lagi, sangat senang sekali dengan adanya isbat nikah yang ada di genteng.katanya.

Untuk pelaksanaan sidang isbat nikah akan dimulai pada tanggal 25 Oktober 2019 nanti.

Hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah , Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Banyuwangi yang nantinya akan diserahkan kepada Kemenag (Dalam hal ini KUA) Kantor Urusan Agama.

Dan diterbitkannya Buku Nikah selanjutnya dari data Nikah tersebut akan diteruskan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak.

(IKHSAN/YATI)

Komentar