Berita sidikkasus.co.id
BANDUNG – Pada hari Senin. 21 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Wanita Bandung Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 84 Kota Bandung dilaksanakan agenda sidang pemeriksaan setempat dalam lanjutan pemeriksaan perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Bdg antara Yayasan Gedung Wanita Bandung selaku Penggugat melawan Panglima Kodam III Siliwangi, KASAD, Menteri Keuangan selaku Para Tergugat dkk.
Agenda pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Prinsipal Penggugat dan Kuasa Hukum diantaranya Andreas D.L.A Situmeang, S.H., Dahman Sinaga, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H dan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, selain itu hadir pula Para kuasa hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut diketahui data fisik objek tanah dan bangunan Gedung Wanita Bandung seluas 4675m2 dengan batas Utara : Jalan Riau, batas Selatan : Perumahan Rakyat, batas Barat : Gedung Pengadilan Negeri dan batas Timur : Jalan Cihapit, adapun mengenai fakta data fisik tersebut antara Penggugat, Tergugat dan mayoritas Turut Tergugat membenarkan dan tidak ada sanggahan. Akan tetapi pihak BPN kota Bandung selaku Turut Tergugat VI menyatakan “terhadap objek Gedung Wanita Bandung ini belum ada sertifikat dalam bentuk apapun”.
Selain itu dilakukan pemeriksaan detail terhadap kondisi gedung wanita bandung dan didapati pintu dan gagang pintu yang rusak dikarenakan dibuka paksa serta plafon dan genteng yang roboh diduga karena Gedung Wanita Bandung terbengkalai pasca pengosongan paksa.
Andreas Situmeang, S.H selaku ketua tim kuasa hukum Yayasan Gedung Wanita Bandung menyampaikan “dalam pemeriksaan setempat ini, telah didapati fakta hukum atau fakta persidangan yang tidak dibantah oleh para Tergugat maupun para Turut Tergugat, diantaranya benar mengenai luas objek Gedung Wanita Bandung seluas 4675 m2 dan batas Utara, Timur, Barat dan Selatan, sesuai dengan apa yang kami selaku Penggugat dalilkan dalam gugatan.
Menarik bagi kami pernyataan pihak BPN Kota Bandung yang menyampaikan terhadap objek dimaksud tidak ada sertifikat dalam bentuk apapun, ini juga bersesuain dengan dalil gugatan dan pembuktian kami selaku Penggugat, lalu atas dasar apa Kodam III Siliwangi memasang plang dengan tulisan “Tanah ini milik TNI AD Cq Kodam III Siliwangi”? dan selanjutnya melakukan pengosongan paksa terhadap Gedung Wanita Bandung? Ini jelas perbuatan melawan hukum, terlebih dalam pemeriksaan setempat kali ini, dihadapan Hakim yang Mulia dugaan perusakkan terhadap pintu, dan barang-barang Penggugat tidak dibantah oleh pihak Kodam III Siliwangi” (*)
Komentar