Pemeriksaan laporan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, Saat buron atas Kasus Hak Tagih cessie Bank Bali

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan mereka tidak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena sudah diperiksa internal. Pemeriksaan itu terkait adanya laporan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron atas kasus hak tagih cessie Bank Bali.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komjak hanya akan menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan internal Kejagung. Hari menyebut, hal itu berdasarkan pada mekanisme yang tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2011.

“Jadi gini, saya kira itu ranahnya di pengawasan ya, silakan tanya ke Jamwas ya, tetapi saya akan menyampaikan mekanismenya. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2001, eh 2011 kalau nggak salah. Jadi ada mekanismenya di situ. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka nanti Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan,” kata Hari saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Hari menyampaikan, apabila nantinya hasil laporan pemeriksaan itu dirasa masih kurang, Komjak tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada Pinangki. “Jika dirasa masih perlu dilakukan tambahan pemeriksaan ulang, itu tidak mempunyai kewenangan Komjak,”

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki telah dua kali dipanggil oleh Komjak. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sementara Komjak menerima surat dari Kejagung yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki.

“Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi.

Ia mengatakan Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Kami sudah menyampaikan laporan cepat sesuai data tadi ke bapak Presiden, namun karena masih berproses laporan lainnya akan kami sampaikan setiap progresnya,” ungkapnya.

Jaksa Pinangki dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga berfoto dengan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, ke Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut sikap jaksa tersebut tak benar.

“Prinsipnya saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra. Laporan minimal saya ini (terkait) ketemu dengan buron saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan, jaksa tersebut inisialnya ada lah, dan jabatannya di Kejaksaan Agung, dan sepenuhnya selanjutnya saya menyerahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

MAKI menyebut pertemuan itu dilakukan oleh Djoko Tjandra dengan pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking beserta Jaksa P. Foto itu, sebut Boyamin, diambil pada tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra oleh penyidik Kejagung. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000. (*)

Komentar