Pemeriksaan Dokumen Kapal,Antisipasi Kecelakaan Laut Syahbandar Bersama Pos AL Mayangan

Berita sidikkasus.co.id

Probolinggo—Pemeriksaan kapal yang menjadi salah satu kebutuhan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Kelaikan kapal salah satu kebutuhan untuk kapal dapat berlayar, pemeriksaan kapal dalam pemberian Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional juga dilaksanakan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan terhadap keselamatan operasi kapal perikanan sebagai Pengumpan Regional perlu dilakukan pemeriksaan kapal sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar setempat. Tujuan pemeriksaan kapal ini untuk mengetahui sistem dan prosedur pemeriksaan kapal yang ada dan dilaksanakan secara benar.

Kepala Syahbandar UPT PPP Mayangan Probolinggo,Arif Wahyudi mengatakan,dalam pemeriksaan kapal,” perlu dilakukan dengan cermat dan membutuhkan keahlian sumberdaya manusia yang sesuai dalam bidangnya. Tujuan penelitian mengetahui sistem dan prosedur pemeriksaan kapal perikanan dibawah 30 GT sehingga pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) dilakukan dengan benar.
Dengan Metode GAP untuk menyelesaikan penelitian ini. Selanjutnya hasil yang diharapkan adanya kebijakan sistem dan prosedur pemeriksaan seluruh kapal perikanan agar menjadi suatu sistem dan prosedur yang terpadu dengan pemberian surat persetujuan berlayar,” ujar Arif.Selasa (30/3/2021).

Menurut Arif, terkait penerbitan SPB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Penerbitan SPB dilakukan oleh syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan nakhoda. Surat pernyataan nakhoda (master sailing declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan.

“Syahbandar-lah yang berwenang mengeluarkan SPB kepada setiap kapal yang akan berlayar tersebut,” imbuhnya.

Dalam permenhub tersebut juga diatur kelaiklautan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, di antaranya pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Sementara itu,Dan Pos AL Mayangan,Lettu Laut (P) Eko Meiyanto melalui Anggota,Kopka Ishaq mengatakan,kami bersama UPT PPP Mayangan selalu melakukan pengawasan kepada seluruh kapal perikanan yang ada di Wilayah Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo.Untuk mendapatkan SPB, setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Dalam hal kelengkapan penerbitan SPB, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 (1) Permenhub No 82 Tahun 2014, Syahbandar harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal yang akan berlayar.

“ Dalam Pasal 9 (2) disebutkan, apabila syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, syahbandar juga jajaran samping di Wilayah Pelabuhan berwenang melakukan pemeriksaan kapal,” ujar Kopka.Ishag.(yu/gho)

Komentar