Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Pemekaran wilayah desa Grajagan di kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi inisiatif dari tokoh masyarakat dari dusun kampung Baru. Adanya, munculnya ide pemekaran wilayah mulai tahu 2007 2013 sampai sekarang warga masyarakat grajagan selatan ingin menjadi ” desa mandiri”.
Sementara pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi merespon positif niatan tersebut. Karena pemerintah kabupaten Banyuwangi sekarang ini masih fokus pada penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Namun pemerintah Banyuwangi telah merespon baik terkait pemekaran wilayah desa Grajagan menjadi dua Desa yakni ; desa Grajagan, dan desa Grajagan Pantai. (Senin 28/6/2021)
Kepala desa Grajagan mengatakan ,”Pemerintah Desa menanggapi dengan baik atas permohonan dua dusun Grajagan selatan melepaskan dari desa Grajagan menjadi kan desa Grajagan Pantai. Sementara Jumlah penduduk wilayah grajagan selatan tersebut kurang lebih 6 ribu jiwa,” ungkap Supriyono.
“Bahkan, munculnya gagasan melepaskan diri dua Dusun tersebut sejak tahun 2007 2013 sampai sekarang di prakarsai H syafi nama panggilan se-hari hari H I eng, bukan lagi wacana tetapi akan menjadi kenyataan, dan di wilayah kecamatan Purwoharjo awalnya membawahi 6 Desa, tambah 1 Desa menjadi 7 Desa yakni ; desa Grajagan Pantai,” katanya.
“Pemdes Grajagan mendukung atas pemekaran wilayah, informasinya dari pemerintah pusat sudah merealisasikan usulan tersebut, sekarang tinggal menunggu keputusan bupati Banyuwangi,” jelasnya
Lebih lanjut ,”Saat ini usulan itu sudah berproses dan sudah menemukan titik terang terkait pemekaran wilayah desa Grajagan menjadi dua Desa. Selain itu Pemdes Grajagan sudah memfasilitasi awalnya sebagai balai Dukuh sekarang menjadi pusat administrasi pemerintahan Desa. Pemdes Grajagan membangun sebagai balai Desa Grajagan Pantai pusat pelayanan masyarakat kedepannya.
Dengan harapan ,” Setelah melepaskan diri dan menjadi Desa yang mandiri serta berkembang kedepannya,” pungkas Kades Supriyono
Bahkan sebelumnya, Sridana menyatakan secara administratif dan teknis, 16 kelurahan yang ajukan perubahan statusnya menjadi desa itu sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2017. ( Jon SDK )
Komentar