Pemdes Tanjung Sari Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020

Berita Sidikkasus.co.id

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 digelar di aula kantor Desa Tanjung sari Kecamatan Nanga Pinoh, Kamis (28/05/2020).

Penetapan APBDes dihadiri Camat Nanga Pinoh, Sonten, S.Sos., M.Si Babin Kantibmas, Bribka J.Lumban Gaul, aparatur desa, tokoh masyarakat, BPD, LPM, tokoh pemuda dan warga Desa Tanjung Sari.

Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh, M.Taupik, menyampaikan, sesuai dengan aturan, anggaran dari semua pendapatan Transper sebesar Rp.1.212.384.098,00 terdiri dari transper DD bersumber dari APBN sebesar Rp.796.360.000,00.
Bagi hasil pajak dan retrebusi sebesar Rp.20.411.909,00 Alokasi dana desa sebesar Rp.395.612.189,00 kegiatan semua anggaran dialokasikan ke beberapa kegiatan program pembangunan desa dan Ada dana Silva tahun 2019 yang belum terserap sebesar Rp.80.000.000,00

“Kegiatan penetapan anggaran APBDes tahun 2020 ini dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak dari unsur BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan RW, serta semua unsur warga, sehingga diharapkan kedepan berjalan lancar serta kondusif,” ujar M.Taupik didalam penyampaiannya.

Pendamping Desa, Hutapiadi S.Pd.,M.Pd.mengatakan, salah satu indikator keberhasilan desa adalah terciptanya proses pelaksanaan yang baik serta atas prakarsa aspirasi masyarakat desa yang disampaikan melalui musyawarah desa (Musdes).

Dalam perencanaan desa, ada Musdes yakni musyawarah penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) serta musyawarah penetapan APBDes atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

Menurut Hutapiadi, bulan Desember adalah musim perencanaan desa dan penetapan APBDes untuk anggaran 2020. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Hutapiadi juga menjelaskan, musdes merupakan wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan dari masing-masing lingkungan RT/RW dan Dusun.

“Diharapkan dari semua perwakilan masyarakat aktif untuk menyampaikan pendapat sehingga hasil keputusannya bisa berkualitas, yang terpenting adalah terciptanya kecintaan terhadap masyarakat desa, sehingga warganya memiliki kesadaran dalam pelaksanaan APBDes nanti tahun 2021mendatang,” pungkas Huta.(Jumain)

Komentar