Pemda Mesuji; Gandeng Unila, Amdal Bangun Masjid Agung 

Berita Sidikkasus.co.id

MESUJI -Pemerintah Daerah (pemda)Kabupaten Mesuji menggandeng Universitas Lampung (unila) untuk mewujudkan pembangunan Masjid Agung dan objek  wisata Reiligi di Mesuji. Penandatanganan Dokumen Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dari pihak pemda Mesuji, dilakukan Kuntadi,ST.MT selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan dari pihak Unila selaku Pejabat Pembuat Swakelola dilakuakan  Dr. Egi Suripto Dwi Yuwono MT. ketua team Study Lembaga Pusat Penelitian Pembanginan dan pengembangan (LPPM) berlangsung  di Aula Dinas perkim  Rabu,(8/7/20).

Turut hadir Kepala Dinas PUPR,Ridwan. Perwakilan Sekda,Syamsudin .S.sos Asisten II Bidang Pembanguan Bedi SH., Team Pusat Penelitian Penanggulangan dan pengembangan lingkungan hidup  (LPPM) dari UNILA , Sekretaris Disperkim,Sugih Wibowo,  Kabid Kawasan Permukiman, Kuntadi ST.Mt.,serta Kabid Perumahan Dan Pembangunan Gedung, Andre Alrendra.

Dalam sambutannya Murni,mengatakan bahwa Penanda tanganan Mou dimaksudkan  sebagai dasar penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan Masjid dan objek wisata Reiligi di Mesuji yang merupakan  icon bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji.

“Selain sebagai tempat ibadah Masjid Agung dan Wisata Reiligi sebagai icon pemda Mesuji ,”ujar Murni.

Dikesempatan itu Dr. Egi Suripto menyampaikan kedatangannya  ke Mesuji untuk bantu penyusunan Dokumen.

“Saya Dateng ke Dinas Perkim Mesuji dalam rangka untuk membantu menyusun dokumen pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi yang Berlokasi di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,”

Dr.Egi menyebutkan bahwa, kalau belum ada dokumen jangan harap pembangunan bisa berjalan, jadi terlebih dahulu harus ada dokumen lingkungan. Nanti kami dari Team akan  turun ke lapangan melihat lokasinya terlebih dahulu apakah lokasi layak untuk dibangun. lahannya juga harus jelas jangan sampai sudah dibangun dikemudian hari ada pihak lain yang komplain.

“Kajian dokumen lingkungan harus selesai terlebih dahulu dan paling rendah kajiannya bisa  dalam jangka waktu lima bulan. Kalau kajian dokumen tersebut belum selesai maka belum boleh untuk melaksanakan pekerjaan,”jelas Egi.

Dirinya dan Tim berharap, mudah-mudahan semua proses penyusunan AMDAL setelah penandatangan ini secepatnya selesai supaya  Pembangunan Masjid Agung Dan Wisata Religi segera dibangun dan lancar. (wayan)

Komentar