Pemda Kepsul Gelar Tes Tertulis Cakades Ketua LMND Nilai Tidak Patuhi Permen

Berita : Sidikkasus.co.id

SANANA – Pemerintah Daerah (Pemada) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar tes tertilis Bakal Calon Kapala Desa serentak di 78 desa kepsul. Ketua Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokasi (LMND) Sanana menilai dengan tegas Pemda Kepsul tidak menaati peraturan menteri dalam negeri.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Kota LMND Sanana Junaidi Peuleu, saat di temui oleh wartawan media ini di Kantor Sekretarian LMND yang beralamat di Desa Mangon Samping Puskesmas Sanana, Jumat (02/04/2021) malam.

Junaidi Peuleu, selaku Ketua Kota LMND Sanana menuturkan bahwa di akhir-akhir ini berbagai negara di dunia yang dikejutkan dengan wabah. Suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama corona atau lebih dikenal dengan istilah Covid-19 (Corona Virus Disease-19). Wabah virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai macam negara di dunia. Sehingga World Health Organization (WHO), menyatakan wabah penyebaran virus covid-19 sebagai pandemi dunia.

“Ditambahkan Sebagai dampak dari pandemi covid-19 ini, diterapkannya berbagai kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah Physical Distancing dan Social Distancing,” bebernya.

Dengan itu Pemerintah Secara Nasional menghimbau kepada seluru elemen untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Namun hal itu terlihat di tubuh Pemerinta Daerah (Pemda) Kepsul mengabaikan peraturan Mendagri soal penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan Tes Tertulis kepada Bakal Calon Kapala Desa di 78 desa yang digelar oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa, tingkat Kabupaten,”ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri yang sudah diterapkan dalam hal inj Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubuhan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yang di atur dalam BAB III huruf A dengan jumlah pasal dan ayat yang seharusnya Pemda Kepulauan Sula, perlu taat dan juga perlu Panitia baca kembali sebelum melangkah.

Junet Sapaan akrabnya mengatakan hal tersebut disampaikan karena sikon pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 78 desa ditahun ini sangat amburaduk dan bertumpang tindih. Seharusnya Panitia Kepala Desa mentaati terkait dengan peraturan Mendagri, bukan melanggar peraturan tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lokasinya bahwa tes secara tertulis yang di lakukan oleh panitia pelaksana pemelihan kepala Desa tingkat Kabupaten tadi, tidak mematuhi protokol kesehatan karena yang terjadi dilapangan tidak ada tempat cuci tangan dan pengukur suhu. Sedangkan Pemelihan Kepala Desa Serentak ini memiliki anggaran yang bersumber dari APBD dengan nilai Rp 700.000 juta, tetapi kenapa tidak dibelikan dengan perlengkapan protokol kesehatan sebagaimana yang diistilahkan 5M, yang artinya Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tutup…****

Penulis : Isrudin

Komentar