Berita : Sidikkasus.co.id
SANANA, – Terhitung mulai tanggal 6 Maret 2021 masa jabatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dibawah masa kepemimpinan Hendrata Theis, tidak efektifnya tinggal 3 bulan (berakhir Juni 2021). Waktu yang sisa ini tidak efektif untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan baik tender proyek, penyelenggaraan Pilkades dan program-program pemerintah lainnya.
Tersisa waktu 3 bulan yang paling efektif adalah menyelesaikan program yang belum trealisasi dan proyek yang belum selesai dikerjakan yang ditender pada tahun 2020 serta bersih-bersih administrasi diruang bupati dan istana daerah (Isda).”hal ini disampaikan oleh Aman Upara, kepada pewarta media ini, Sinen (08/03/2021)
Akademisi UMMU Aman Upara menuturkan bahwa kalaupun pemerindah daerah Kepulauan Sula, memaksakan untuk melakukan tender proyek ditahun 2021 pencairan pasti diakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022,” ucapnya.
“Aman Upara Akademisi UMMU mengatakan artinya Bupati Kepsul Hendrata Theis, sekarang ini tidak lagi memiliki kewenangan yang full, tetapi bupati terpilih Hj. Fifian Adeningsi Mus yang memiliki kewenangan yang full untuk pencairan anggaran tersebut,” bebernya.
Ditambahkan Aman, selain itu jika Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) di Kepulauan Sula (Kepsul) diselenggarakan dalam bulan maret atau april 2021 ini waktunya juga kurang efektif, karena bisa jadi dalam tahapan sekrening sampai pada proses pemilihan masih ada penolakan dan gugatan dari masyarakat terkait dengan hasil sekrening dan Pilkades,” pungkasnya.
Waktu sisa masa jabatan Bupati Hendrata Theis, saat ini tidak memungkinkan untuk diselenggarakan Pilkades. Waktu yang paling efektif untuk diselenggarakan Pilkades adalah awal tahun 2020, bukan diakhir masa jabatan sekarang, ini sebenarnya Bupati Keliru dalam menglola sistem pemerintahan.
Namun kenapa pada tahun 2020 tidak dilaksanakan Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) di Kepsul? Karena tidak dilaksanakan Pilkades akhirnya Kades yang selesai masa jabatan diangkat PJS hampir 2 tahun. Padahal dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 masa jabatan PJS Kades minimal 6 bulan dan maksimal 1 tahun itupun kalau ada konflik, tugasnya adalah menyiapkan administrasi untuk pemilihan kepala desa definitif,” ucapnya oleh Akademisi.
Jangan heran jika ada dugaan masyarakat diangkat PJS Kades karena ada kepentingan Pilkada 2020. Oleh karena waktu Pilkades di Kepsul yang tidak efektif tersebut alangkah baiknya Pilkades Sula ditunda sementara. Dari sisi etika pemerintahan dan efektifitas waktu Pilkades alangkah baiknya biarlah bupati terpilih Hj.Fifian Adeningsi Mus, dan H. Saleh Marasabessy, yang menyelenggarakan Pilkades Sula.
Pilkada Kepsul Tahun 2020 sudah selesai dan sudah ada pemenangnya, tidak ada lagi kubu FAM-SAH, tidak ada lagi kubu HT-UMAR dan tidak ada lagi kubu ZADI-IMAM tapi kita semua adalah masyarakat Sula. Mari bersatu dan bergandengan tangan bahu-membahu membangun Kepulauan Sula (Kepsul), lebih baik dan lebih bermartabat demi masa depan anak-anak kita dan generasi Sula yang akan datang, tutup…***(Is/K)
Komentar