Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu segera menyelesaikan pembayaran Insentif para Dokter Puskesmas Gela, Kecamatan Taliabu Utara dan para dokter Puskesmas Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan serta para tenaga kesehatan tersebut.
Sebelum LBH Keadilan Pulau Taliabu mengambil tindakan Hukum. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly harus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah terkhususnya pihak Keuangan daerah agar secepat mungkin untuk menyelesaikan pembayaran Insentif mereka harus selama satu tahun.
Menurut Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, S.H. Dinas Kesehatan Pulau Taliabu telah Mamalukan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang Sangat Fatal karena pembayaran Insentif para dokter dan tenaga Kesehatan hanya di bayar 2 bulan untuk tahun ini.
Seharusnya pembayaran Insentif ini, harus di bayar full selama 1 tahun dan ini merupakan kewajiban pemerintah Daerah yang sudah di Atur dalam Perbub nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian insentif bagi penugasan khusus tenaga kesehatan nusantara sehat yang sangat jelas di atur itu.
Sebagaimana di Perbub tersebut atur pada pasal 4 ayat (2),(3) & (4) dengan besaran Dokter umum Rp. 2.000.000 , Dokter Gigi Rp 2.000.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp.1.000.000 .
“Aturan inilah yang menjadi dasar untuk tidak ada pengecualian pembayaran insentif tersebut karena sangat jelas di atur oleh Peraturan bupati dan sudah ada porsinya.” Ungkap dalam keterangannya. Sabtu (12/10/24).
Mursid menyampaikan bahwa, kami mendapatkan kabar pagi ini, pembayaran insentif para dokter hanya di bayar 2 bulan sementara sisanya masih 10 bulan itu kapan diselesaikan pembayaran nya. Inikan aneh bin ajaib jika di bayar sistem cicil seperti ini.
Ini daerah Jangan samakan dengan Perbankan yang harus di bayar seperti cicilan .
Saya Selaku ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu yang di berikan kuasa oleh para dokter dan Nakes ini, jika tidak di bayar dalam waktu 3 X 24 jam.
“Maka dari itu, kami akan mengambil langkah tegas ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melaporkan hal tersebut karena sangat besar dugaan kami bahwa dana ini sudah digelapkan oleh Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dan kami juga menduga bahwa Kadis Kesehatan Pulau Taliabu mengatur dalam sistem amburadul ini.” tegasnya. (Red/Red)
Sumber” Mursid Ar Rahman, S.H selaku Ketua LBH keadilan Pulau Taliabu.
Komentar