PEMDA INGKARI JANJI. PEMILIK TANAH KEMBALI PALANG JALAN

Berita sidikkasus.co.id

Labuha: salah satu pemilik tanah yang beralamat di desa tomori, “Rikye Saimon klavert” merasa di bohongi karena mengingkari surat pernyataan pembayaran tanah oleh perintah daerah kabupaten halmahera selatan (halsel). yang di gunakan pemerintah daerah telah di palang kembali oleh pemiliknya.

Tanah milik “Rikye Saimon Klavert” yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) halsel untuk pembangunan jalan baru, beralamat di desa tomori kecamatan bacan, kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara. Tidak di adakan pembayaran (ingkar janji) sehingga pemilik tanah yang beralamat di desa tomori kecamatan bacan (halsel) “Rikye Saimon klavert” kembali memasang palang di tengah jalan.

Pasalnya: tanah milik “Rikye Saimon klavert” berukuran seratus dua puluh tiga (123 ) meter, yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara. Untuk pembagunan jalan baru desa tomori kecamatan bacan (halsel) tidak di adakan pembayaran oleh pemerintah daerah halmahera selatan (halsel). Seperti yang di kesepaati dalam surat pernyataan yang di tanda tangani di atas mataraei pada tanggal Tujuh November Dua Ribu Dua Puluh (7-11-2020) dengan isi surat bahwa tanah milik “Rikye Saimon Klavert yang di gunakan pemerintah daerah (pemda) akan di adakan pemayaran selambat-lambatnya satu minggu, terhitung sejak di tanda tangani oleh pihak pertama selaku perwakilan pemerintah daerah (pemda) halsel dan pihak kedua selaku pemilik tanah serta saksi-saksi namun kesepakatan tersebut tidak di laksanakan oleh pemrintah daerah halmahera selatan (halsel) atau yang mewakili. 18/11/2020

Rikye Saimon klavert: membenarkan bahwa saya merasa di kecewa karena di bohongi oleh pihak pemerintah daerah yang mengingkari kesepakatan yang sudah di buat dan di tanda tangani di atas mataraei oleh kedua belah pihak serta saks-saksi dan saksi salah satunya adalah kapolsek bacan, halmahera selatan (halsel) untuk mengadakan pembayaran sesai dengan batas waktu yang sudah di tentukan dalam surat pernyataan, bahkan saya di arahkan untuk pembayarannya di pengadilan nanti.
Saya ini masyarakat yang lemah dan tidak memahami hukum sehingga kalau boleh
Pemerintah jangan memanfaatkan kelemahan dan kebosohan saya sebab yang satau semua surat-surat tanah milik saya itu lengkap. Jadi tolonglah kalu boleh jangan banyak liku-likunya karena tidak mau bayar.

Kata Rikye saimon klavert alamat desa tomori saat di konfirmasi “jurnalis sidikkasus;,18:05 wit. 18/11/2020.

Pihak pertama belum di konfirmasi.

Tanah tersebut yang di gunakan pemerintah daerah (halsel) sebelumnya sudah di palang oleh pemilik lahan “Rikye saimon klavert” sehingga di datangi perwakilan pemerintah daerah halmhera selatan beserta kapolsek pulao bacan dan membuat kesepakatan yang sudah di tentukan batas waktu pembayaran yang terhitung sejak tanggal di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi namun kesepakatan tersebut tidak di laksanakan oleh pemerintah daerah yang mewakili.

Atas ingkari kesepakatan tersebut oleh pemerintah daerah atau yang mewakili sehingga pemilik tanah kembali memasang palang di tengah-tengah jalan sehingga para pengemudi kendaraan merasa kesulitan saat melintasi jalan baru desa tomori.

Sukandi ali (tiem).

Komentar