Pemda Halsel Janji Akan Membayar Lunas Ganti Rugi Lahan Milik Charles Ong Dalam Waktu Dekat!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Sengketa lahan di ruas Jalan Baru Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Mulai menemukan titik terang setelah pemilik lahan, Charles Ong, melakukan pemalangan jalan dan membuat pertemuan langsung dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin yang didampingi oleh Sekda Saiful Radjulan dan Kabag Aset.
Pada kesempatan dalam ertemuan tersebut, Pemda dalam Hal Ini Wakil Bupati, Helmi Umar Muksin, memastikan akan segera melakukan membayaran ganti rugi atas lahan milik Charles Ong, yang belum pernah menerima ganti rugi sejak pembangunan jalan di tahun 2004.
“Pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan demgam Charles Ong. Proses pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme, jadi sisanya kita menungga kedatangan Kabit Asset, selaku Pelaksana Teknis Pembayaran” Jelas Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin, senin (15/9/2025) di gedung kantor Bupati.
Korban menyambut soal komitmen tersebut, ia berharap janji Pemda benar-benar diwujudkan dalam waktu dekat dan tidak kembali tertunda.
“Saya hargai komitmen Pemda untuk menyelesaikan pembayaran. Harapan saya, hal ini segera ditindaklanjuti, karena sudah terlalu lama saya perjuangkan,” harapnya.
Masyarakat sekitar menilai, kepastian pembayaran dari Pemda Halsel, menjadi langkah penting, karena selain menegakkan keadilan bagi pemilik lahan, juga memastikan akses Jalan Baru Tomori–Mandaong kembali normal dan bisa digunakan warga. Tandanya.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar