Pemda Bersama Kejari Konsel MoU Bidang Datun

ANDOOLO – JKN.  Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan penandatangan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Perjanjian kerjasama/Memorandum Of Understanding (MoU) diteken langsung Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto di auditorium kantor Bupati lantai 3, yang di hadiri Wabup, H. Arsalim Arifin dan para pimpinan OPD, Rabu (14/8/2019).

Kerja sama Datun meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum serta pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (P4D) melalui tim resmi yang telah dibentuk.

Dalam sambutannya, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU yang disepakati hari ini sangat bermamfaat, untuk memastikan penggunaan anggaran dalam berbelanja aset di setiap OPD bisa lebih terkontrol dan berjalan baik melalui kerjasama dan sinkronisasi para pihak.

“Ini bentuk komitmen dan kesepahaman serta dalam rangka mempererat kerjasama dengan unsur Forkopimda di segala bidang, khususnya penggunaan anggaran negara dalam memenuhi aset daerah, serta pemenuhan pengacara negara yang tidak perlu menyewa pengacara lain ketika timbul permasalahan yang tidak kita inginkan,” imbuh Surunuddin.

Sehingga, dengan adanya MoU ini dapat menjadi energi baru, pungkasnya, untuk mewujudkan pengelolaan aset dan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta lebih baik yang terhindar dari permasalahan hukum.

Menurut Kejari Konsel, Agus Suroto, selama ini pendapat masyarakat umum mengganggap Kejaksaan RI memiliki kewenangan hanya di bidang pidana baik umum maupun pidana khusus, padahal kewenangan Kejaksaan RI sesuai UU No 16 Tahun 2004 yang termaktub dalam pasal 30 adalah lebih dari itu yaitu di bidang pidana selaku penyidik, sebagai Jaksa penyidik dan penuntutan sebagai jaksa penuntut umum bidang Datun dan sebagai Jaksa pengacara negara. “Sedangkan dibidang ketertiban dan ketentraman umum mempunyai kewenangan yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukumn tindakan hukum dan pelayanan hukum bidang Datun,” bebernya.

Terkait dengan tema Mou kita, dan melihat pasal 1 ayat angka 11 UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, lanjut Suroto, yang dimaksud dengan barang milik daerah (aset) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang harus dikelola dengan baik dan benar
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan asas-asas pengelolaan aset yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Berangkat dari atas asas tersebut, tambahnya, maka dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan aset diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam setiap pengelolaan barang milik daerah.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati konsel beserta jajaran yang memahami pentingnya MoU ini sebagai salah satu wujud demi suksesnya pembangunan ke depan, dan berharap agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga maksud dan tujuannya, bisa membawa dampak yang positif untuk pembangunan Konsel,” ujarnya.

Pada dasarnya, tandas Suroto, MoU terlaksana untuk menjaga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah, dalam mengawal dan mendampingi program-program yang bersifat eksekutif, menjalankan regulasi dan pembangunan infrastruktur, agar sesuai dengan ketentuan, tidak salah langkah dalam menerapkan regulasi yang ada, yang tentunya akan menghadapi hambatan-hambatan sesuai dengan dinamika berbangsa dan bernegara.,Tedasnya. (En)

Komentar