Berita Sidik Kasus
PALEMBANG – Tahun 2019, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran nomor 800/401/BKD.l/2019. Semua pegawai non Pegawai Negri Negeri, dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) harus mendapat perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos).
Tidak kurang dari 556 orang pengawai non PNS sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial hari ini.
Prof Edward Juliarta, Asisten lll Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (17/9) mengatakan.
Kebijakan ini memperlihatkan betapa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat meski dalam kondisi apapun. Khususnya untuk pekerja non PNS,” kata Edward.
Ini tidak dapat dipisahkan dari persoalan anggaran yang ada dimasing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan catatan badan kepegawaian daerah (BKD) Sumsel, ada 556 orang dari 3.569 pekerja non PNS dan sudah terlindungi,” jelasnya.
Total, dari 49 OPD baru 3 baru mendaftarkan para pekerja non PNS mereka ke BPJAMSOSTEK,” kata dia.
Sebelum 2021, seluruh pekerja non PNS baik honorer, pekerja harian lepas, dan TKP, semua sudah harus terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Itu harapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Semua pekerja harus mendapat perlindungan dari segala macam resiko kecelakaan saat bekerja,”tuturnya.
Terpisah, Arief Budiarto, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel, mengatakan, dorongan selalu diberikan kepada setiap instansi pemerintahan diluar ASN untuk agar terdaftar sebagai peserta.
Surat edaran Gubernur Sumsel terkait soal jaminan sosial kepada pekerja non PNS ini, tentunya sangat kami sambut dengan baik,” katanya.
Menurut Arief, ada dua program untuk pekerja non PNS. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebelum 2021, semua pekerja non PNS dilingkungan pemerintah provinsi sumsel, semuanya harus terdaftar sebagai peserta.
Kami berharap, semua Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan bisa mengikuti ini,” harapnya.
Yesi/Mena/Joni/Yudi
Komentar