Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Tim terpadu Kabupaten Agam Provinsi Sumstera Barat, melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Palembayan, Sabtu (7/11/2020).
Bagian penyidik Operasi Yustisi, Ali Akbar mengatakan, pada operasi ini, pihaknya mendapatkan sebanyak 40 orang yang melanggar protokol kesehatan.
“Setiap pelanggar diarahkan ke posko untuk dilakukan pendataan serta pemberian sanksi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskan, para pelanggar diberi pilihan sanksi, berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau membayar denda sebanyak Rp100 ribu.
“Dari ke 40 orang tersebut, sebanyak 8 orang memilih sanksi denda, dan sisanya sebanyak 32 orang menjalankan sanksi sosial,” jelasnya.
Ali Akbar berharap, dengan adanya Perda AKB ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Camat Palembayan, Ridwan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan tentang Perda AKB.
“Alhamdulillah secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker cukup tinggi, meskipun masih ada sebagian kecilnya yang masih lalai,” tutupnya.
(Anto)
Komentar