Ketgam. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidi A. Weken,S.I.K
Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan Sonya Yunita Mambrasar (SYM) yang mayatnya di temukan di Tribun, Gelanggang Argosigemerai, SP 5, Distrik Bintuni Timur, yang terjadi pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIT.
Menurut keterangan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken, Kamis (10/6/2021), mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus ini dipastikan kasus pembunuhan. Karena pada tubuh korban terdapat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri.
Dikatakannya, setelah memastikan korban berstatus tidak memiliki orang lagi (Yatim piatu) meninggal karena akibat kekerasan, tidak membutuhkan waktu lama, anggota gabungan Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam kejadian. Pelaku pembunuhan itu adalah seorang pria berinisial SFW (19) yang ternyata punya hubungan dekat dengan korban , tempat tinggalnya juga berdekatan dengan rumah korban di Tahiti Kota Bintuni.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak keluarga terdekatnya yang ada di Tahiti, takutnya makin lari, kita minta tolong cek – cek SFW, pas dia lagi lewat di situ (tkp) kita langsung amankan, ini berkat bantuan keluarga,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Kasat pada saat penangkapan, pelaku SFW dalam kondisi dipengaruhi alkohol, atau mabuk. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Makopolres.
“Pelaku ini kan tadi malam kita amankan masih dalam kondisi goyang (mabuk) jadi kita belum periksa mintai keterangan, pas kita amankan berbau alkohol,” ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, Kasat mengungkapkan, pada saat melakukan aksinya, pelaku hanya berdua bersama korban di TKP, dimana lokasi tersebut tanpa penerangan lampu. Lokasinya berada di belakang Tribun Utama.
“Hasil pemeriksaan saksi – saksi yang pada saat itu ada di TKP, motifnya itu cemburu, karena ada yang mengaku pacarnya korban, ada teman dekat laki – laki lainnya, dan akhirnya si pelaku ini cemburu, karena melihat si perempuan (korban) ini berada dengan laki – laki lain, dan mau di ajak jalan tidak mau, setelah itu dia (pelaku) tarik korban dan bawa ke TKP kemudian dilakukan pembunuhan,” terangnya.
Weken menyatakan kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan telah memeriksa 4 orang saksi. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sepasang sendal korban, sepasang sendal milik pelaku, dan gunting yang di duga dipakai untuk menikam korban. Serta pakaian korban dan pakaian pelaku, ” itu sudah kami amankan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara, jelas Weken. (Ser)
Komentar