Berita SidikKasus.co.id.
PONTIANAK – KALBAR,- Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H., membuka secara resmi kegiatan Rakernis fungsi Lalu Lintas Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar dan Training Of Trainer (TOT) Perwakilan Guru PKN Provinsi Kalbar, Senin (070/8/2023).
Kegiatan Rakernis fungsi lalu lintas ini dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak, mengangkat tema “Sinergitas Diseminasi Pelajaran Lalu Lintas Untuk Membangun Generasi Bangsa Taat Lalu Lintas Berbasis Pendidikan Kewarganegaraan”.
Rakernis dan Training Of Trainer ini dihadiri juga Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah Kalbar dr. H. Harrison, M.Kes., Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Rita Hastarita, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Y. Anthonius Rawing, S.E., M. Si., Kepala Cabang Jasa Raharja Pontianak, Perwakilan Guru PKN Pontianak, PJU Polda Kalbar dan Kapolres Kubu Raya.
Dalam sambutannya Kapolda Kalbar mengatakan Rapat Kerja Teknis merupakan Agenda Rutin yang setiap tahun nya dilaksanakan oleh masing masing fungsi kepolisian, termasuk Lalu lintas sebagai sarana konsolidasi yang melibatkan seluruh Fungsi lalu lintas yang ada di Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar juga menyebutkan bahwa fungsi Lalu lintas di Kepolisian harus berperan aktif dalam mensukseskan tujuan tersebut, di awali dengan Revolusi Internal, karena fungsi lalu lintas memiliki andil penting untuk menentukan pandangan masyarakat terhadap Polri.
“Apalagi saat ini kita memasuki Era Citizen Journalism, dengan pesatnya perkembangan Teknologi Digital, Informasi begitu cepat menyebar, masyarakat dengan mudah menjudge sesuatu yang belum tentu diketahui kebenarannya sehingga dapat menjadi Framing Negatif sebuah Institusi dan Stigma melekat rentan berkontribusi menurunnya Citra Polri dimata Masyarakat,” ujar Kapolda Kalbar.
“Saat ini Pimpinan Polri memberikan perhatian besar dengan menerapkan E-Policing berupa terobosan kreatif dan inovasi di bidang pelayanan lalu lintas antara lain, Aplikasi Samsat Digital Nasional(Signal), Electronic Audio Visual Integrated System(E-AVIS), Electronic Registration Identification, Electronic Law Enforcement), International Road Management System (IRMS), Digitalisasi Safety Driving dan Sim Online. Diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada Masyarakat,” jelas Kapolda Kalbar.
Irjen Pol Pipit Rismanto juga menambahkan bahwa adanya keluhan dari masyarakat tentang ujian Praktek SIM C yang telah direspon Polri bahwa uji praktek SIM C terhitung tanggal 7 Agustus 2023 tidak lagi menggunakan angka 8, tapi diganti dengan huruf S dan arena ujiannya diperlebar namun tidak mengesampingkan kemampuan Skill atau Keterampilan calon pengemudi.
“Ujian praktek ini diutamakan edukasi calon pemohon SIM sehingga setelah mendapatkan SIM, pemohon memahami tata cara dan etika berlalu lintas yang baik”, pungkas Kapolda Kalbar.
Sumber:(Humas Polda Kalbar).
Publish:(Sofyan).
Komentar