Pembuatan Akta Hibah Di Duga Ada Oknum Yang Bermain, Harga Tidak Masuk di Akal

Berita: sidikkasus .co.id

Jember – Alwati Bu Jum (68), warga Dusun Plalangan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember , terkejut bahwa tanah sawah miliknya sudah beralih ke Pihak lain, padahal dirinya tidak pernah merasa mengalihkan apa lagi menjual, jember hari Rabu (03/02/21).

Kisah ini bermula pada bulan November 2020 , anak dari Alwati Bu Jum, berencana menanami tanah sawahnya dengan luas 3.310 meter persegi yang terletak tidak jauh dari kediamannya, yang mana, memang dari dulu keluarga Alwati yang menggarapnya. Tiba-tiba ada seseorang yang bernama Mardi Bin Siti , menyampaikan kepada anaknya Alwati bahwasanya tanah tersebut sudah di beli.

Alwati mengatakan, bahwa selama ini dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut , ia mengakui memang punya hutang kepada Supyan orang tua Mardi sebesar 10 juta, tapi itu urusan hutang piutang, bukan jual beli ,” ucap Alwati.

” Dulu ketika saya ada di dapur, pernah didatangi oleh Sadiono Kasun Plalangan untuk dimintai Cap Jempol, saya tidak tau Keperluanya untuk apa, ya saya Jempol ,” tutur Alwati ke awak media.

Sementara Jamilatul Hasanah mengatakan , terkait tanah milik ibunya (Alwati) yang sudah pindah tangan ke orang lain sudah dilaporkan ke kepala desa (Kades) dengan harapan ada kejelasan tentang kebenarannya.”Saya bersama kuasa hukum sudah empat kali mengajukan untuk pertemuan, tapi tidak pernah ada tanggapan dari pak kades yang alasan sakit, sibuk pokoknya macam macam alasan,” tuturnya dengan nada kesal.

” Saya minta Akta jual beli itu di tarik atau digagalkan,? karena ibu saya tidak merasa jual, toh ibu saya jempol , ibu saya dibodohi karena memang tidak punya pengetahuan,” terangnya

” Coba Pikir secara logika luas tanah 3.310 meter persegi dengan transaksi jual beli 10 juta, mana ada tanah dihargai 3.500 rupiah permeter persegi ,” ungkapnya Jamilatul kepada awak media.

Mardi (30) membenarkan, bahwa dirinya telah membeli tanah seluas 3.310 meter persegi kepada Alwati Bu Jum sebesar 18 juta pada tahun 2006, baru saya balik nama 2011 melalui pak Kasun dan kelurahan,” ucapnya.

“Kami dipanggil pihak desa terkait permasalahan sawah yang saya beli, mungkin mau meluruskan ,” kata haji Supyan orang tua Mardi di kantor desa sempolan , Rabu (03/02/21).

Sementara kuasa hukum Alwati mengatakan,” munculnya Akta Jual Beli tanah dengan luas 3.310 Meter persegi Milik clien kami tidak lepas dari oknum itu sendiri , yang mana proses terlalu dipaksakan sehingga dengan munculnya Akta Jual Beli tersebut ada pihak yang di rugikan dan yang diuntungkan,” jelasnya.

Untuk itu terkait permasalahan yang dialami Bu Alwati , dirinya terbuka diselesaikan secara kekeluargaan, Ia meminta untuk semua pihak transparan menyelesaikan permasalahan ini.”Jika nantinya jalan Kekeluargaan mengalami buntu, kemungkinan besar akan kita bawa keranah jalur hukum,” tegasnya Ali Safit Tarmidzi S.H, M.H
(Herman).

!!! BERSAMBUNG!!!!!

Komentar