Pemborong/Rekanan Rehab Sekolah Mengabaikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan APD

Berita Sidikkasus.co.id

Kabupaten Cirebon – Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri 3 Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,diduga “Proyek Siluman”. Indikasinya terlihat dari tidak adanya papan Informasi Proyek dan (APD) alat pelindung diri di lokasi. (23/11/2023)

Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Weru Kidul tersebut, tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan, informasi lainnya.


Temuan itu berdasarkan pengamatan media ini saat melintas di wilayah Kecamatan Weru, tepatnya di sebelah kantor pos kecamatan Weru, kemudian melakukan peliputan terkait pembangunan rehab lokal sekolah itu.

Temuan fakta dilapangan, ternyata ada dua lokal kelas yang di rehab. Dari mulai hari Senin, sampai sekarang.

Saat mencoba mengkonfirmasi, media ini hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja.
Saat ditanya, pekerja proyek menjawab bahwa tidak tahu dan mengaku hanya di suruh kerja.

Disinggung tentang pembangunan rehabilitasi gedung sekolah yang tidak ada papan informasi proyek,mau pun (APD) alat pelindung diri para pekerja menjawab tidak tahu menahu.

Media ini langsung menemui Kepala Sekolah SDN 3 Kecamatan Weru Kidul, guna mencari informasi terkait bangunan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.

Saat ditemui, Kepala Sekolah menjawab, kami pihak sekolah tidak tahu menahu. Yang jelas ini rekanan bukan swakelola, pihak sekolah hanya terima konci saja.

Sebagaimana disebutkan dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, diitenggarai ada pelaggaran yang dilakukan rekanan dan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. . (Lubis/Parman)

Komentar