Pembiaraan 4 Tahun Diduga Eks Kades Babang Belum Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Mantan Kepala Desa (Kades) Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Masuk dalam daftar temuan Inspektorat Halmahera Selatan, Belum juga melakukan pengembalian diduga kuat usai korupsi uang Masyarakat setempat, meski masa jabatan pertamanya sejak tahun 2017 dan berakhir 2022 lalu.
Berdasarkan bukti surat temuan Inspektorat Halmahera Selatan, yang dikeluarkan pada tahun 2024 dengan nomor:700/006/INSP-K/2024.
Dari jumalah 178 Kepala Desa yang masuk dalam daftar temuan Korupsi Dana Desa di Kab. Halmahera Selatan. Salah satunya, mantan kades babang Kec. Bacan Timur, inisial A H. A alias Ahmad merasa kebal hukum dan orang dekat Bupati Halsel.
Sehingga, Ahmad belum juga melakukan pengembalian hasil curian uang Masyarakat hingga memasuki bulan Desember akhir tahun 2025 ini,
Informasi dihimpun Media ini, dilingkungan Inspektorat Halsel menyebut bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan pencurian hak hak Masyarakat diduga kuat di lakukan mantan Kades Babang Ahmad, tak ada niat baik untuk mengembalikan hasil perbuatannya.
“Yang namanya kasus korupsi itu kejahatan pencurian uang Masyarakat pada umumnya.
Kalau mantan Kades Babang Ahmad H. Abu belum ada pengembalian hasil pemeriksaan temuan beberapa item termasuk drainase,” Ungkap sumber terpercaya enggan namanya disebutkan mengakhiri.
Sementara, dikutip dari beberapa Media Online Biro Halsel. Sebelumnya, mantan Kades Babang Ahmad H. Abu dilaporan puluhan Warganya ke Inspektorat dan komisi l DPRD Halsel, pada tahun 2020 lalu.
Laporan tersebut diterima oleh anggota komisi I DPRD Halsel Robby Sondakh mengaku “Laporan masyarakat desa Babang ini saya terima, nanti disampaikan ke pimpinan komisi I untuk dirapatkan secara internal komisi I, jadi soal tindaklanjut nanti hasil rapat komisi I,” papar Robby usai menerima laporan.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh 74 warga desa Babang, dipersoalkan erkait bantuan langsung tunai (BLT) dan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Dilanjutkan, dugaan mantan Kades Babang Ahmad H. Abu diduga Korupsi Dana Desa (DDS) Desa Babang pada tahun Anggaran 2021 dan 2022 mencapai nilai Rp. 1,756 Miliar (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta) itu.
Temuan dengan nilai fantastic ini, turut dibenarkan oleh mantan ketua BPD Desa Babang Baginda Hi. Said dan Ketua BPD aktif saat ini, Yordan Molle.
Keduanya mengaku selama menjabat ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan LPJDes (Laporan Pertanggungjawaban Desa) Babang Kec. Halsel.
Parahnya lagi, klarifikasi Kades Babang Ahmad H. Abu dinilai dunggu atas perintah UU Desa dan UU keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, mantan Kades Babang Ahmad H. Abu, dalam klarifikasinya menyebutkan bahwa tidak ada Aturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri yang mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Desa maupun meminta dan memiliki salinan LPJDes.
“Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus menandatangani LPJ dan RKPDes atau meminta salinan RKPDes dan LPJDes. Jadi BPD tidak berhak untuk menandatangani Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes.” kata, Ahmad
Dengan begitu ditanya terkait dugaan korupsi dana desa Babang 1 Miliar Lebih yang di kelolahnya sebagai penanggung jawab anggaran pada tahun 2021-2022.
Ahmad mengaku “Dana Desa Babang di Tahun 2021 dan 2022, sebesar Rp.1,630 Miliar (Satu miliar enam ratus tiga puluh Juta rupiah), itu tidak dibelanjakan untuk kegiatan fisik.
Sebagian besar dibelanjakan pemasangan Tenti, karena saat itu Ibu-Ibu melakukan jualan kue pada bulan Ramadhan di tahun lalu.
Kalau Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu dan PKK, semua ini belum dianggarkan dan didalam RKPDes atau LPJ tidak dicantumkan,”Ucap mantan Kades Babang Ahmad H. Abu dikutip dari beberapa Media Online.
(Tim/Jeck Red)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar