– Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni (Foto: Istimewa)
Berita sidikkasus.co.id
JEMBER, – Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, bahwa perangkat desa bisa diberhentikan asalkan disertai bukti, Jember pada hari Jum’at (11/2/2022).
Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud bukan hanya kecurigaan dan dugaan saja. Tetapi, harus disertai bukti
“Perangkat desa bisa diberhentikan, jika dia melakukan larangan. Misalnya, pernah merugikan kepentingan umum. Tetapi, itu harus membuktikan,” ungkapnya, Jumat (11/02/2022) lewat sambungan selulernya.
Kendati begitu, Tabroni juga meminta kepala desa harus aktif dan bisa membenarkan pelanggaran itu secara prosedur.
“Harus ada teguran lisan minimal dan dilanjutkan dengan secara tertulis surat peringatan secara berturut-turut,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan itulah, lanjut Tabroni, baru pihak camat setempat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Setelah tahapan itu dilakukan, bisa dinonaktifkan sementara kemudian bisa diberhentikan secara permanen,” tegasnya.
Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan ini mengaku siap menerima pengaduan, jika ada masyarakat ada yang merasa keberatan atau ada pihak yang merasa dirugikan.
“Silahkan adukan kepada kami, DPRD siap memediasi dan mencarikan jalan keluarnya. Cukup perwakilan saja, tidak usah mengerahkan massa. Apalagi sekarang musim Wabah Covid-19,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, geruduk kantor desa.
Mereka menuntut, agar Kepala Dusun Krajan desa setempat dimundurkan dengan beberapa alasan.
Salah satunya, kurang disiplin, diduga bermain proyek, kurang mengayomi dan tidak mengayomi kepada rakyat.
Herman
Komentar