Pemberhentian Kades Belo, Kewenangan ada di Bupati Kata Kabid Pemerintahan Amrul Badal

 

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Kepala Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal soal proses pemunduran diri Irma Liambana dari jabatan Kepala Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan sementara dalam proses. (Senin, 22/06/2020)

Kata Amrul, soal pemunduran kepala desa ada prosedur yang mengatur tentang pemunduran kepala desa, untuk itu terkait pemunduran diri kepala desa Belo kecamatan Taliabu Timur Selatan, Irma Liambana sementara dalam tahapan proses.

“Yang jelas apa bila memenuhi unsur maka kami akan berhentikan, laporan pemberhentian itu juga sudah masuk di Bupati, saya juga sudah lihat surat itu, jadi tinggal tunggu Bupati datang saja, karena terkait pemberhentian itu semuanya kewenangan Bupati,” jelas Amrul saat di konfirmasi media ini Senin (22/06/2020) siang tadi di ruangannya.

Untuk itu ia juga berharap pada masyarakat desa Belo untuk tetap bersabar, jangan melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan semua pihak. “saya berharap agar masyarakat tetap bersabar Masalah ini sementara dalam proses, kita semua menunggu keputusan pak Bupati,” harapnya.

Terpisa, Samin tokoh masyarakat desa Belo, pada media ini mengatakan bahwa, atas nama masyarakat desa Belo kami tidak inginkan Irma Liambana untuk melanjutkan pemerintahannya lagi dan kami juga meminta pada Bupati Pulau Taliabu, Hi.Aliong Mus untuk segera berhentikan Irma Liambana dari kepala desa Belo.

“Dia telah berulang-ulang kali bohongi masyarakat desa Belo, jadi kami sudah tidak mau dia menjabat lagi sebagai kepala desa Belo. kami juga meminta kepada Bupati agar segera berhentikan dia dari jabatannya sebagai kepala desa Belo,”ungkap Samin fia telpon Senin (22/06) siang tadi.

(Jk)

Komentar