BANYUWANGI, JKN – Desa Alas Malang Kecamatan Singojuruh kegiatan konsulidasi tentang pembentukan BPD (Badan Permusyarawatan Desa) yang di hadiri staf dan anggota BPD lainnya, BPD salah satu merupakan lembaga perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD dapat di anggap sebagai “parlemen” nya Desa dan BPD adalah lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia, Jum ‘at 12/10/2018.
Sebagai untuk menjadi anggota BPD adalah wakil dari masyarakat Desa bersangkutan berdasarkan perwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat bersama.
Untuk menjadi anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga (RW), Pamangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dengan tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa yang bakal menjadi pedoman sebagai acuan pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa tersebut.
Seperti himbauan dari Kades Hadi Surigo menerangkan, ” kita selalu bekerja keras dengan berbagai cara praktis dan efesiensi untuk masyarakat agar BPD terlihat bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai kewajibannya sebagai anggota BPD harus in valid dalam menikapi atas jalannya musyawarah secara transparansi terhadap masyarakat Desa,” tuturnya.
Lanjut kata Hadi Surigo, jadi ini perlunya musyawarah Desa yang kita pertahankan, supaya kita kompak untuk melaksanakan tugasnya masing – masing sesusi prosedur yang kita sepakati bersama gunanya bisa untuk membangun Desanya makmur dan tentram terkondisikan.
( Edi )
Komentar