Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Teka teki ganti Rugi Lahan Bandara Bobong yang berlokasi di Dusun Dufo Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu hingga hari ini belum menemukan titik terangnya.
Pasalnya, kendati pembersihan lahan dan link klering lahan bandara itu sudah pernah dilakukan, namun status tanah tersebut belum berpindah tangan menjadi milik pemerintah daerah sebab hingga saat ini ganti rugi lahan tersebut belum dilakukan.
Bahkan Pemerintah daerah sendiri belum mengetahui berapa jumlah anggaran ganti rugi tanaman dilokasi tersebut karena belum dilakukan penetapan harga tanaman oleh tim aprisal. Pemda beralasan baru sekedar mengidentifikasi jumlah tanaman dan pemilik lahan.
“Jadi untuk tahapan pembahasan lahan bandara sekarang sudah selesai identifikasi lahan, selanjutnya kami harus ke ternate menyampaikan secara resmi melalui surat Kepada Kanwil BPN supaya datang ukur lahan itu ” kata Kepala Bagian Tata Pemerintan ,Amrul Badal SH ketika dikonfirmasi kamis (25/6/2020) diruang kerjanya.
Amrul beralasan, pembebasan lahan bandara Bobong saat ini bukan menjadi kewenangan daerah sehingga masih membutuhkan tahapan – tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Sebab kata dia, hal ini sangat berbeda jika pengadaan tanah yang akan dilakukan dibawah lima hektar.
“Pembebasan lahan diatas 5 hektar itu kewenangan kanwil, jadi pembebasan lahan bandara bobong saat ini nanti terserah kanwil mau menunjukkan dalam timnya itu termasuk melibatkan BPN sula atau memang semuanya itu dilakukan stafnya di kanwil nanti ada tim lagi yang turun dari sana”jelasnya.
Setelah hasil pengukuran itu barulah dibuatlah peta bidang yang mana peta bidang itu pada saat tim aprisal turun akan mengacu ke peta bidang itu untuk menentukan nilai tanaman yang akan dibayar.
“Jadi saat ini kami belum bisa bicara nilainya berapa, soal nanti berapa – berapa itu tentu tim aprisal nanti yang akan menentukan” tutupnya. (Jk)
Komentar