TALIABU – JKN. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK RI di temukan ada Dugaan Temuan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dilaksanakan oleh CV RK
berdasarkan Kontrak Nomor 404/04/SP/D1NKES/PT/20I8 tanggai 24 Mei 2018
dengan nilai kontrak senilai Rp2.105.205.196,94. Masa pelaksanaan selama ISO hari mulai dari tanggai 24 Mei 2018 sampai dengan 22 Oktobcr 2018.
Pembayaran atas pekerjaan telah direalisasikan 30% atau senilai Rp 631.561.559,00 berdasarkan SP2D nomor 1278/SP2D-LS/1.02.01.01/2018 tanggai 8 Juni 2018. ,” tuturnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat
Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Kesehatan pada 16 Febmari 2019
diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan akhir masa kontrak berakhir yaitu pada 22 Oktober 2018 pekerjaan tidak selesai dikerjakan.
Progress pekerjaan sebesar 30% dari total item pekerjaan, yaitu pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, serta pekerjaan arsiteklur.
Berdasarkan keterangan dari PPK (Sdri. KM), hal ini disebabkan karena keterbatasan tenaga kerja serta kurangnya komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan dari pihak kontraktor sehingga kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan kontrak.
PPK juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan mekanisme pemutusan kontrak dengan alasan yang bersangkutan tidak mengetahui
prosedur pemutusan kontrak.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa konlraktor bersama dengan PPK berlanggungjawab sepenuhnya alias penyelesaian progress pekerjaan ,” jelasnya.
Reporter : Rajak
Publisher : Teddy
Komentar