Pembangunan Gedung Balay Rakyat Kec.Sumber Jaya Terkesan Tidak Transparan

Berita Sidikkasus.co.id

Lampung Barat – Pembangunan Gedung balai rakyat Pekon Simpang sari kecamatan Sumber Jaya kabupaten Lampung Barat gunakan Dana Desa yang tidak trans paran. Selasa. 9/11/2021.

Apa lagi pada saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 di mana dalam, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 6 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Dana Desa sebaiknya lebih banyak di alokasikan untuk penanganan covid-19.Baik dalam bentuk upaya penanganan pemutusan penyebaran virus covid-19 maupun penangan dari dampak yang di timbulkan akibat pandemi covid-19 tersebut.

Sehingga pembangunan fisik Gedung Kantor balai rakyat/Desa tersebut tidak tepat sasaran ,dan lebih kearah pemborosan serta manfaat pembangunan yang ada kurang di rasakan oleh masyarakat yang sedang sulit akibat dari dampak covid-19.

Tidak efisien dan efektif pembangunan tersebut terlihat lumayan megah apa lagi gedung kantor desa yang lama masih layak pakai.
Dan dilain sisi jika dilihat dari papan nama proyek pekerjaan volume pembangunan gedung kantor Balai rakyat untuk tahun 2020. papan inpor Masi nya Untuk volume 8 × 14 m, Sumber dana, APBD (DD) Rp.293.734.800 sedangkan di tempat yang berbeda kita temukan lagi papan inpormasi di Th 2020, untuk volume 8 x 14 m, Sumber dana, APBD, (DD) RP.280.948.500″.

Di jelaskan dari salah satu aparatur pekon Jabatan Sekdes memang benar
Pak, papan inpor Masi ini ada dua di sebab kan ke maren ini ada probahan
dalam Rap nya.tutur nya.

Saat di pertanyakan papan inpor Masi kelanjutan pembangun balai rakyat di Th 2021. Sekdes mengatakan untuk pembangunan Th 2020 lantai satu dan untuk ke lanjutan tingkat nya itu benar
Di anggar kan Th 2021 tapi untuk papan inpormasi nya belum ada.sambung nya.

Masyarakat Simpang Sari melihat adanya banyak kejanggalan pada proses pembangunan gedung kantor balai rakyat/Desa tersebut.

Atas adanya banyak kejanggalan pada penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Gedung Kantor Balai rakyat tersebut masyarakat meminta kepada APIP serta Inspektorat turun untuk mengusut dan mengaudit kembali proses pembangunannya dan apabila ada indikasi Korupsi di minta kepada APH untuk memproses secara hukum. Tutupnya

(Hoyairi)

Komentar