Pembangunan Bronjong Desa Penyandingan Kec SDL APBD-P 2024 Di Duga Tidak Sesuai Dengan Spek

Berita sidikkasus.co.id

Muara Enim – Berdasarkan hasil penelusuran media sidikkasus.co.id Kabupaten Muara Enim, atas laporan Warga Setempat yang tidak mau namanya di sebutkan, menjelaskan kepada awak media bahwa di duga ada kejanggalan terhadap pembangunan Bronjong di Desa Penyandingan Kec Semende darat laut bahan materialnya di kurangi.

Proyek Pembangunan Bronjong di Desa Penyandingan Kecamatan Semendo Darat Laut APBDP Tahun 2024.. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Pagu Anggaran Sebesar Rp. 5.00.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah )

Yang mana pemenang tender proyek pembangunan tersebut di menangkan oleh CV CAHAYA RADEN MANDIRI dan Pelaksana nya bernama SAHALUDIN. Beralamatkan di Jl. Kirab Remaja RT. 02RW. 05 Kel, Air Lintang Kec. Muara Enim – Muara Enim (Kab.) ​​- Sumatera Selatan. Proyek pembangunan berdasarkan LPSE Kabupaten Muara Enim di kerjakan pada Tanggal 28 Oktober S/D 15 November 2024.

Pembangunan Bronjong sudah selesai di kerjakan, akan tetapi ternyata pekerjaan tersebut Diduga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Yang mana berdasarkan hasil temuan tim investigasi media sidikkasus.co.id banyak terdapat kekurangan maupun penyimpangan yang dilakukan pada saat Proyek Pembangunan Bronjong yang di kerjakan oleh CV CAHAYA RADEN MANDIRI. Diantara adalah sebagai berikut :

1. Bronjong kawat yang di pasang hanya 66 Bronjong tidak sesuai dengan RAP Yang semestinya harus 120 Bronjong atau 240 Kubikasi.
2. Tidak ada galian tanah pondasi hanya di pasang/ditumpuk begitu saja, padahal semestinya tanah harus di gali sedalam 40 Cm.
3. Pemasangan Bronjong di mulai tingkat Pertama, Kedua dan Ketiga hanya Satu Lapis saja, padahal semestinya setiap masing masing tingkatan harus di lapisi 3 Bronjong kawat baja.
4. Sejak di Mulai nya proyek pembangunan tersebut, hingga sampai selesai tidak ada Papan Proyek terpasang, “Sungguh ironis UU. 14 tahun 2008 telah di abaikan oleh Kontraktor dan Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

“Bila ada proyek tidak terpasang papan nama maka ini di pastikan sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Sementara itu Tim Investigasi berusaha untuk mencoba menghubungi Pelaksana CV. CAHAYA RADEN MANDIRI Saudara ” SAHALUDIN” Terkait Proyek Pembangunan Bronjong di Desa Penyandingan untuk di konfirmasi atas dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan SPEK yang dilakukan. Namun sayang hingga berita ini di terbitkan, beliau tidak bisa di konfirmasi.

Hasil penelusuran di lokasi pekerjaan dan Konfirmasi ke pihak CV CAHAYA RADEN MANDIRI yang di dapat, Tim Investigasi selanjutnya mengkonfirmasi Pihak Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dalam hal ini Kepada Kepala Dinas Bapak Suherman syaah Untuk di mintai tanggapan nya terkait Proyek Pembangunan Bronjong di Desa Penyandingan Kecamatan Semendo Darat Laut APBDP Tahun 2024. Agar segera turun kelokasi untuk mengkroscek hasil pekerjaan tersebut.

Kepala Dinas Pupur Kab Muara Enim Dalam tanggapan yang di wakili pak (Dani) selaku PPK proyek tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp beliau menjawab, Maaf dindo…aku sudah berusaha menghubungi kontraktor untuk mengklarifikasi temuan tersebut akan tetapi pihak kontraktor sampai saat ini tidak bisa di hubungi…. (jawabnya.)

Dengan terbitnya berita ini diharapkan kepada dinas yang terkait agar segera terjun kelapangan guna, melakukan kroscek kebenaran berita ini, serta di harapkan melakukan evaluasi ketika CV tersebut mengikuti tender proyek dinas Pupr kabupaten Muara Enim dan kepada Tipikor polres muara Enim, Kajari, dan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, agar turut serta memantau dan menindak tegas apa bila, di temukan penyimpangan yang berpotensi merugikan ke uangan negara dalam pengerjaan proyek tersebut.demi turut mendukung instruksi” (presiden RI ) (Kapolri ) (jaksa agung ) (KPK RI ) untuk memberantas korupsi yang ada Republik ini yang bertujuan menyelamatkan uang negara.

Tim Investigasi sidikkasus.co.id

Komentar