Ketgam: Peta lokasi Desa Saka Tamiang Persus Google Map
Berita sidikkasus.co.id
KUALA KAPUAS – Sindikat bisnis pembalakan liar atau yang biasa disebut Illegal Logging kembali marak di wilayah hukum Polres Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu tepatnya di wilayah Desa Saka Tamiang Kec Kapuas Barat. Kabupaten Kapuas. Sabtu, 18 February 2023.
Jika di telusuri jarak Antara Kabupaten Kuala Kapuas ke desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas barat jarak tempuhnya sangatlah jauh, yaitu kurang lebih 210 Kilometer, jika menggunakan kendaraan roda empat maupun sejenisnya bisa memakan waktu sekitar kurang lebih 4, 5 Jam lamanya.
Pelaku pembalakan liar ini di duga dilakukan oleh sindikat Oknum Aparat yang dengan leluasanya menjarah kayu diwilayah Kabupaten Kapuas, ada dugaan pembalakan liar ini menjadi salah satu pekerjaan yang di manfaatkan oknum aparat setempat yang di duga kuat juga telah bekerjasama dengan sindikat pekerja bisnis kayu yang berdomisili di desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas barat. Yang secara terang terangan menjalankan bisnis nya tanpa ada rasa bersalah maupun sanksi berat jika nantinya akan berurusan dengan hukum.
Oknum sindikat pekerja bisnis kayu Illegal ini, di duga memanfaatkan oknum aparat sebagai sarana informasi jika ada penertiban atau razia dari pihak petugas kepolisian, Sehingga pekerjaan mereka di Sawmil berjalan lancar dan aman. Karena Para sindikat pekerja bisnis kayu Illegal ini mengolah kayu yang sudah di tebang akan di proses di Sawmil untuk di jadikan beberapa bagian ukuran kayu yang nantinya siap di kirim untuk di pasarkan.
Saat tiem media ini melakukan investigasi penelusuran terkait pembalakan liar ke Desa Saka Tamiang, ternyata memang benar adanya kegiatan pembalakan liar. Terbukti dengan adanya salah satu warga Desa Saka Tamiang yang namanya tidak mau dia sebutkan saat di konfirmasi oleh Tiem awak media mengaku bahwa kegiatan Illegal Logging atau pembalakan liar sudah lama sekali berjalan semenjak dahulu hingga sekarang yang menurut mereka aman aman saja dan tidak ada kendala.
Adapun Oknum Sindikat bisnis kayu Illegal tersebut, tiem awak media investigasi Provinsi Kalteng mengantongi nama tersebut adalah ” SIGAU dan NANDI” Mereka diduga sebagai pemilik Sawmil yang berada di Desa Saka Tamiang, yang mana menurut nya pekerjaan yang mereka lakukan sudah menjadi mayoritas masyarakat setempat untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka. Adapun menurut keterangan warga setempat, Masyarakat di sini selain bekerja kayu, mereka juga bertani dan berkebun, ucapnya.
Tiem awak media mencoba mengkonfirmasi Kepada Kepala Desa Saka Tamiang, ” RAHMAD” Melalui panggilan Via WhatsApp terkait dengan maraknya kegiatan pembalakan liar/Illegal Logging di Desanya, Sayangnya tidak bisa terhubung.
Perlu kita ketahui bahwa perbuatan melakukan aktivitas Illegal Logging atau pembalakan liar, jelas jelas melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana berat ( Penjara )
Sebagaimana yang di atur dalam UU Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan di harapkan agar Jajaran Polda Kalteng Polres Kapuas segera mengambil tindakan tegas, selain itu pula berita ini pun sebagai Laporan Informasi ( LI ) Akan di share ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto, Untuk segera memberantas para oknum aparat yang di duga ikut terlibat melakukan aktivitas pembalakan liar.
Tiem Investigasi Sidikkasus.co.id Propinsi Kalteng.
Copyright.
Sumber: harianmerdekapost.com
Komentar