Berita Sidikkasus.co.id
Humas Polres Halsel – Selain Tindak Pidana pengrusakan Polindes dan kantor desa Belang Belang Kec. Bacan dan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Silang Kec. Bacan Timur Selatan, kali ini Polres Halsel Polsek Bacan Barat kembali menahan 4 Pelaku di Rutan Polres Halsel yang di duga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti Baru Kec. Bacan Barat Utara.
Sabtu (28/03/23), Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan ada 4 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti telah dilakukan penahanan pada jumat kemarin 27 Januari 2023.
“Sesuai hasil gelar perkara pihak kami telah menetapkan 4 tersangka yang telah memenuhi unsur Pidana yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa Video dan Dokumentasi, ucap Kapolres Halsel.
Empat Pelaku yang di tahan yaitu AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23), dan dikenakan pasal 187 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Di tempat terpisah Kapolsek Bacan Barat IPTU Zulkifli Machmud, S.H., M.H saat di konfirmasi Sampai saat ini Polsek Bacan Barat yang di pimpin Kapolsek Bacan Barat masih menggali informasi di Desa Geti Baru dan melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku kasus pembakaran kantor desa akan bertambah, ungkapnya.
Kapolres Halsel berharap dengan beberapa kejadian pasca sengketa Pilkades di Kab. Halsel tidak kembali terjadi tindak pidana yang berdampak pada kamtibmas di Kab. Halsel, Lanjutnya Polres Halsel dan jajaran tidak segan segan menindak para pelaku yang sengaja mencoba membuat Kamtibmas di Kab. Halsel menjadi Tidak Kondusif, tandasnya.
(Kandi/Ree).
Komentar