BANYUWANGI — JKN.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas mengenalkan layanan publik secara mandiri (SELF SERVICES) di mana masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui instrument teknologi tanpa harus bertemu dengan petugas. Layanan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kwantitas untuk pelayanan kepada publik.
Menurut pitutur dari Bupati Abdulah Azwar Annas mengatakan, ”
Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan dari Presiden Dalam Musrenbang Nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya Digitalisasi pelayanan publik, Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Maal Pelayanan Publik (MPB),” ujar Anas saat memperkenalkan layanan tersebut, Rabu (12/6/19).
Di lanjut oleh Annas, itu semua terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di MPB sebagai pusat pelayanan di Banyuwangi. Dalam hal ini bisa melayani 199 pengurusan dokumen atau perizinan.
Masyarakat tinggal tempelkan e-KTP atau login pakai email di mesin itu, data warga langsung terbaca, lalu ingin urus apa langsung klik sendiri, dan langsung cetak dokumen. Ya mirip -mirip kalau kita SELF CHECK – IN di Bandara atau Stasiun, langsung tercetak Boarding Pass – nya,” paparnya.
Bisa cetak dokumen digital, ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir -penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang diisyaratkan.
Kemudian secara bertahap mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di Desa -Desa, sehingga warga tak perlu ke MPB lagi.
Jadi ini sudah di inisiatif oleh Desa Genteng Kulon, Desa Ketapang juga advance layanannya. Agar untuk Desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini,” jelasnya.
Adapun metode kedua, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga dan masyarakat bisa tinggal memilih fitur -fitur pelayanan publik yang diinginkan.
Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan warga bisa cetak sendiri.
Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan, ” layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap bila perlu di proritaskan supaya masyarakat umum tentunya biar cepat mengerti.
Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan – aturan dari pemerintah pusat, seperti mengurus akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda – tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri,” ujar kata Ustadi.
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin Apotik, izin mendirikan bangunan (IMB) non – tinjau lokasi, izin Jasa Khonstruksi, izin Bidan, izin Industri, pembayaran Reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat Lahir atau surat kematian, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
Ustadi menambahkan, ” ini sangat mudah menggunakan layanan mandiri ini, dia mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup tempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan.
Pengajuan pemohon akan mendapat notifikasi ke handphone dan email-nya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.
”Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit. Bahkan, jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain. Surat digitalnya dikirim ke email. Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer.”
( Edi )
Komentar