Pelatihan KPSPAMS Kabupaten Melawi Th, 2019 Di laksanakan Di Hotel Bintang Anugrah

MELAWI – JKN.
Pada hari kamis 09 mei 2019 di Kabupaten Melawi telah dilaksanakan Pelatihan Kelompok Pengelola sarana penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAM) PAMSIMAS III ,pelatihan ini diikuti oleh 54 desa Pnerima.

Tujuannya Meningkatkan Kapasitas Para Perlaku Kelompok sistem Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi(SPAMS) mulai Dari Proses Perencanaan,Pelaksanaan,Pengelolaan Dan Pemeliharaan Sarana Air Minum Dan Sanitasi yang sudah terbangun dari tahun 2014-2018 ,agar dapat berfungsi baik, iurannya jalan,kelembagaannya aktif dan ada keberlanjutan serta pengembangannya

Sutarsih,ST menjelaskan bahwa KPSPAMS itu mengkoordinir masyarakat untuk mengaktifkn iurannya, Membuat laporan Pembukuannya, Dan pengembangan keberlanjutan

Dana kegiatan pelatihan ini bersumber dari Manajemen PT Lenggogeni KSO, PT. Perentjana Djaja yang berada diJakarta.

Adapun kegiatan ini diikuti Oleh 54 desa Penerima Program Pamsimas,kegitan dimulai dari tgl 8-11 Mei 2019.

Sutarsih ST mengatakan setiap tahun diadakannya kegitan pelatihan kepada para Pelaku Program yang ada di Desa seperti KPSPAMS, Kader AMPL.

Dan rencana bulan depan Pelatihan utk Perangkat Desa dan Camat penerima program Pamsimas 3. Saya sebagai DC( Distrik Coordinator) Kegiatan Pelatihan KPSPAMS ini dilakukn serentak di 12 Kabupaten di Kalbar terang Sutarsih,ST selaku Koordinator Kabupaten.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
IR H.Hinduansyah,MT menyampaikan…
Program Pamsimas III sebagai kelanjutan Program Pamsimas I dan Pamsimas II adalah salah satu program yang dirancang dalam rangka menciptakan masyarakat hidup bersih dan sehat melalui penyediaan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. Pendekatan Berbasis Masyarakat menempatkan masyarakat berperan sebagai pelaku utama dan penentu dalam seluruh tahapan program mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap operasional dan pemeliharaan.
Dalam konsep program Pamsimas yang berpijak kepada pemberdayaan masyarakat, maka sarana SPAMS terbangun tersebut dikelola oleh lembaga yang disebut dengan Kelompok Pengelola Sistem Air Minum danSanitasi (KPSPAMS). KPSPAMS dibentuk oleh KKM melalui musyawarah dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah. Kelembagaan KPSPAMS dibentuk sejak tahap perencanaan agar dapat terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengoperasian dan pemeliharaan, sehingga KPSPAMS dapat memahami program lebih baik dan mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terhadap desain program dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan yang akan diperlukan pada tahap pasca program.

KPSPAMS merupakan unit otonom atau mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola kegiatan dan organisasi secara internal namun tetap dibawah koordinasi Pemerintah Desa/Kelurahan.

Adapun fungsi dan tugas KPSPAMS meliputi:
Fungsi KPSPAMS:

Memberikan masukan terhadap pilihan opsi kegiatan yang direncanakan
Memberikan masukan terhadap rencana operasional dan pemeliharaan untuk sarana terbangun, seperti rencana besaran iuran air dan prosespengelolaan keuangan
Memonitor pelaksanaan kegiatan konstruksi dan kegiatan lain dalam RKM
Mengelola pelayanan air minum dan sanitasi sesuai kesepakatanmasyarakat
Mengorganisasi masyarakat untuk pelaksanaan pemeliharaan danperbaikan terutama jika dalam jumlah dan volume yang besar
Mengorganisasi kegiatan pelestarian sumber daya air, termasuk pengetahuan
masyarakat tentang kelestarian sumber air
Merealisasikan kegiatan yang tertuang dalam RKM yang berkaitan dengan tahap pasca konstruksi dan PJM Pro-Aksi
Bersama masyarakat menetapkan tarif/iuran pemanfaatan sarana air minumdan sanitasi untuk pengoperasian dan pemeliharaan
Mengidentifikasi cara-cara unuk meningkatkan pendanaan atau pengembangan sarana
Mengorganisasi kegiatan peningkatan praktek hidup bersih-sehat di masyarakat dan sekolah
Mengembangkan jaringan kerja dengan pihak-pihak lain (kemitraan).

Tugas KPSPAMS

Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk hal –hal lain yang ditetapkan oleh rapat anggota.
Menghimpun, mengadministrasikan dan mengelola keuangan yang berasal dari iuran bulanan masyarakat atas pemanfaatan sarana air minum dansanitasi atau dana APBD Kabupaten/Kota maupun dana lain yang tidak mengikat.
Menyelenggarakan rapat pengurus dan rapat anggota masyarakat pengguna/ pemanfaat sarana dan prasarana air minum dan sanitasi secara berkala, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus KPSPAMS.
Memberikan laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban kepada KKM dan Pemerintah Desa/Kelurahan secara berkala (1 kali 6 bulan), dan mempublikasikannya.
Mengelola pemakaian air sesuai kesepakatan masyarakat.
Mengelola pengembangan sanitasi sesuai kesepakatan masyarakat.
Mengorganisasi masyarakat untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana
Menginventarisasi permasalahan dan menyelesaikan permasalahan
Mengidentifikasi sumber potensi kerusakan sarana air minum dan sanitasi, antara

Pelaksanaan kegiatan Program Pamsimas III terhitung sejak tahun 2016 sampai saat ini sudah memasuki tahun ketiga. Tugas utama Tim Fasilitator saat ini adalah melakukan pendampingan pelaksanaan Desa 2016 – 2018 dan penyiapan Pelaksanaan kegiatan desa-desa untuk tahun 2019 serta pendampingan desa keberlanjutan.

Keberlanjutan program seperti adanya KPSPAMS yang dibentuk dengan baik dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Kinerja KPSPAMS yang baik antara lain dengan adanya rencana dan pelaksanaan kegiatan yang baik seperti adanya iuran untuk operasi dan pemeliharaan SAMS yang mencukupi dan teratur. Terlebih dari itu pengembangan SAMS dengan penambahan jumlah sambungan rumah (SR) terus ditingkatkan demi peningkatan jumlah akses masyarakat terhadap SAMS. Sedangkan Kader AMPL dapat mendorong dan membantu dalam pelaksanaan kegiatan tentang AMPL di Desanya sehingga apa yang direncanakan didalam PJMProAksi dan RKM serta RPJMDes dan RKPDes dapat terealisasi dengan baik . (Jumain)

Komentar