Pelarian Pelaku Pembacokan Berakhir Ditangan Tim Cobra

Lumajang, Jejakkasusnews

Berakhir sudah pelarian pelaku pembacokan yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu, sebut saja Kosnadi (pria, 40 th) warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa timur yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (pria, 42 th).

Sebelumnya, Tim Cobra berjanji akan segera menangkap pelaku, ternyata bukan janji palsu belaka, Tim Cobra telah menepati janjinya untuk berusaha mengungkap seluruh kriminal yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Yang paling anyar, tim elit bentukan Kapolres Lumajang tersebut menangkap Kosnadi (pria, 40 th) pada (24/8).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP. Hasran Cobra selaku Katim Cobra tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang sekitar pukul 21.50 WIB.

Pelaku menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Tim Cobra Polres Lumajang, setelah dirinya bersama Amir Mahmud (pria, 26 th) yang tak lain adalah adik dari Kosnadi dan sudah tertangkap terlebih dahulu, diketahui membacok Dulhari (pria, 62 th) dan juga Niman (pria, 42 th) pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MH., MM., menerangkan, bahwa dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut.

“Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda, dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor, sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah. Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang,” terang Arsal, Rabu (28/8).

“Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini,” tegas pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran Cobra mengatakan, bahwa kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati.

“Kedua pelaku diketahui melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati,” kata Hasran, yang juga selaku katim Cobra Polres Lumajang.

Reporter: Riaman

 

Komentar