Jejakkasusnews. co.id –
LAHAT. Kasus pengrusakan kebun yang disertai Perampasan tanah milik warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel, yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada sebuah perusahaan swasta asing yang sudah sejak tahun 2014 tidak kunjung selesai, yang diduga adanya keberpihakan penyidik Polres Lahat kepada pihak perusahaan.
Dari informasi yang didapat Tim JKN. masing-masing telah melapor ke Polres Lahat, laporan pihak perusahaan langsung diproses dengan ditangkap serta ditahan tiga orang warga selama dua bulan, kemudian dikeluarkan begitu saja tanpa melalui proses hukum, sedangkan laporan warga sejak tahun 2014 dibekukan oleh oknum penyidik Polres Lahat sampai sekarang.
Sebagai pelapor, Ramli merasa kecewa kepada penyidik Propam Polda Sumsel yang dalam SP2HP2nya, mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lahat, bagaimana dibilang tidak salah, bahwa dalam bukti Laporan Polisi dikatakan pengrusakan kebun yang disertai perampasan tanah Pasal 406 KUHP. kata Ramli, menjelaskan.
Kami akan gugat terus sampai pihak PT. Musi Hutan Persada mengembalikan tanah warga serta membayar semua kerugian yang timbul akibat penggusuran, dan kami siap menghadapi oknum pejabat dan oknum penegak hukum yang di duga telah berselingkuh dan menjadi perisai perusahaan, dengan menyalagunakan jabatan dan kewenangannya, tambah Ramli.
Sedangkan dari hasil keputusan rapat yang difasilitasi DPD.RI. pada tanggal 21 April 2016, jelas disepakati bahwa lahan seluas 81,3 hektar adalah merupakan Areal Penggunaan Lain, untuk dikembalikan kepada pemiliknya warga Desa Gedung dan Arahan, melalui Bupati Lahat. Sedangkan informasi yang didapat dari Asisten I Ramzi dan Ferry Bagian Pertanahan, beberapa hari yang lalu, dalam waktu dekat ini, lahan tersebut segera akan kita serahkan kepada warga, katanya. ( Team)
Komentar