Pelapor jadi terlapor,,,Ada apa Dengan Penegak Hukum..???

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Kasus tindak penganiayaan berat yang menimpa ibu Miswani (52 th) RT 01/RW 04 kp.Sumber waru Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan yang mana korban saat ini mendatangi kantor pengadilan negeri situbondo beserta tim kuasa hukumnya dari surabaya Titus wijaya and Partners untuk menghadiri sidang pra peradilan. Senin , 7 September 2020.

Ironisnya kasus ini ,bahwa korban penganiayaan yang dilakukan oleh Inisial “A” tersebut oleh pihak APH situbondo bahwa korban Miswani ditetapkan sebagai tersangka.dan baru pertama kali di tahun 2020 sidang pra peradilan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo.

Muhammad Rosuli , S.H ,M.H selaku kuasa hukum kliennya mengatakan “kami selaku dari tim Titus wijaya dan rekan menangani kasus Sidang pra peradilan yang mana seharusnya klien kami adalah korban tindak penganiayaan berat, sedikit kronologinya korban dipukul oleh inisial “A” sampai korban giginya rontok dengan benda tumpul hingga diseret akan mau diceburkan ke dalam sumur,hingga ibu korban berniat akan melerai namun ikut dipukul juga oleh inisial A” ujar Rosuli.

“Kasus ini sempet diadukan di bulan Maret kepada APH ,tetapi fakta di lapangan yang seharusnya kasus ini tidak dipersulit dan diperlambat kami mengalami kendala sampai beberapa bulan kasus kami diambangkan, singkat cerita dalam 4 bulan ini klien kami yang seharusnya menjadi korban malah ditetapkan menjadi tersangka. “terang Rosuli.

“Dalam hal ini kami sedih ,atas dasar apa APH menetapkan klien kami yang seharusnya menjadi korban tindak penganiayaan berat saat itu kenap bisa menjadi tersangka dan dalam sidang Praperadilan ini adalah mempersoalkan penetapan tersangka terhadap sdri. Miswani yang kami anggap tidak sah.”ungkap Rosuli.

“Kami dan rekan rekan jauh dari luar kota dalam hal ini merasa terpanggil karena masyarakat menengah kebawah tidak bisa mendapatkan kepastian hukum,merasa terdholimi,orang yang dianiaya sampai giginya rontok bisa dijadikan tersangka”.jelasnya.

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga bisa memberi keadilan dan tersangka bisa dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.”imbuh Rosuli.

Selain itu ketua tim kuasa hukum korban Titus Wijaya,S.H menambahkan ” Kami Selaku kuasa hukum korban, berharap dalam kasus ini kita bisa mendapatkan keadilan yang pasti seadil adilnya untuk ibu Miswani”.ujar Titus.

“Pada hari ini kita baru pembacaan permohonan untuk besoknya bisa lebih ke tanggapan dan yang pastinya nanti dalam dipersidangan ini harus selesai dalam satu minggu” pintanya.

“Kedatangan kami mengawal kasus ini bukan hanya menegakkan keadilan tetapi juga menegakkan rasa hati nurani kemanusiaan yang dimana saudara kita ibu Miswani teraniaya secara fisik maupun moral.kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin karena kita berfikir bagaimana kalau seumpama kasus ini nanti menimpa ke pihak keluarga kita”terang titus.

“Harapan kami nantinya bisa menjadikan semangat untuk temen temen di situbondo bisa menjadi peran masyarakat untuk mendapat keadilan”imbuh titus.

Peran dari aspirasi masyarakat LSM PERJUANGAN RAKYAT Hartadi ikut mendampingi korban Miswani mengatakan”Kami hanya meminta kepada APH dalam hal ini jangan tebang pilih atau jangan tajam dibawah tetapi tumpul diatas sehingga keadilan di kota Situbondo ini bisa dirasakan oleh masyarakat”pungkas Hartadi. (Tim)

Komentar