PELANTIKAN 53 ORANG ANGGOTA DAN KETUA BPD DI KECAMATAN UJANMAS

Berita Sidik Kasus.co.id

MUARA ENIM _ Camat Ujan Mas, Sugiarto Delimpah S.sos M.si melantik 53 orang Ketua maupun angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terpilih dari Delapan Desa yang ada di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim periode tahun 2020 – 2026, Kamis (19/03/2020).

Acara yang digelar di aula gedung Kecamatan Ujan Mas tersebut, di hadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bhabinsa, BPD yang lama dan juga Kepala Desa berserta perangkatnya.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan keputusan Bupati Muara Enim nomor 773/KPTS/DPMD/2019 tangal 10 September 2019 dan nomor 1008/KPTS/DPMD/2019 tangal 22 November 2019.

Camat Ujan Mas Sugiarto Delimpah S.sos M.si menjelaskan, setelah di lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, maka ketua dan angota BPD sudah dapat menjalankan tugas yang telah di atur dalam UUD.

“Setelah ini, mereka dapat menjalankan tugas-tugas yang telah di atur, yaitu membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, mengatur dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” ungkapnya.

Menurut dia, BPD harus dapat menyalurkan aspirasi dari warganya ke Kepala Desa, yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa untuk mengikuti jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan Desanya.

Jadi para Ketua dan Anggota BPD yang sudah di lantik ini harus dapat menyerap aspirasi masyarakat di desanya, dan menyampaikan hal itu ke Kepala Desa,” ujarnya

Sugiarto juga berharap, Para BPD yang di lantik dapat bersinergi dengan Kepala Desa, agar pembangunan Desa tersebut semakin lebih baik lagi.

“Harapannya, PBD dan Kepala Desa harus berkerja sama untuk memajukan desanya. Dan tidak ada gejolak-gejolak atau benturan antara kepala desa dengan BPD,” tegas Sugiarto.

(Aan)

Komentar