Pelanggaran Pemilu Tetap Di Proses Sesuai Prosedur dan Undang Undang Pemilu

MELAWI – JKN.
Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul 00. 30 Wib di Simpang Tahlut, Jln. Provinsi Pinoh Kota Baru Km 10 Desa Kelaki Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, yag lalu telah di laksanakan penangkapan terduga pelaku politik uang oleh patroli Polres Melawi yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Melawi AKP Samsul Bahri.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :

1. Sekitar pukul 00.30 WIB, di Simpang Tahlut Jl. Provinsi Kotabaru KM. 10 Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, Patroli Satreskrim Polres Melawi telah mengamankan inisial S yang membawa uang sekitar Rp 81.250.000,- yang akan disebarkan di Desa Ella Hilir Kec. Ella Hilir Kab. Melawi. Di duga uang yang dibawa untuk pemenangan Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi nomor urut 1 dari Partai nomor urut( 5 ) lima ber inisial WH.

2. Pukul 01.00 WIB, pelaku dibawa ke kantor Bawaslu Melawi untuk dilakukan pendalaman oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Melawi.

3. Pukul 01.30 sampai dengan 04.20 WIB, Bawaslu Melawi dan Satreskrim Polres Melawi melakukan pendalaman terhadap saudara S (Relawan WH Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi) dan 2 orang yang ikut diamankan yaitu S dan A R.

4. Menurut keterangan dari S (Relawan WH Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi) bahwa uang yang dibawa akan digunakan untuk saksi TPS Caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 Melawi a.n. WH.

5. Sedangkan A R dan S hanya pulang bersamaan ke Desa dusun Nanga Ella Kec. Ella Hilir.kab.melawi

“Adapun langkah tindaklanjutnya”Sebagai berikut:
Pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 Pukul 06.45 Wib. di Kantor Bawaslu Kab. Melawi Jln. Propinsi Pinoh Kota Baru Km. 5 Desa Kelaki Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi. Telah di laksanakan serah terima Berita Acara Serah Terima
Menyerahkan Barang Bukti Berupa :
1. 324( tiga ratus tiga puluh empat) amplop yang berisi uang sebesar kertas sebedar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 81.500.000.-
( delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
2. 324 (tiga ratus tiga puluh empat) Surat tugas/SK Tim yang di amankan oleh kepolisian Resort Melawi dan Badan Badan pengawas pemilu Kabupaten melawi pada saat melakukan patroli pengawasan di jalan propinsi nanga pinoh kota baru km 10.Dusun Balihai desa semadin lengkong kec nanga pinoh kab. Melawi.

Barang bukti tersebut di duga berkaitan dengan tindak pidana pemilu yang akan di salurkan kepada tim desa nanga ella hilir kecamatan ella hilir guna oprasional tim calon legeslatif kabupaten melawi atas Nama : W H daerah pemilihan melawi 2 Selanjutnya barang bukti tersebut di serahkan oleh sodara S selaku pemilik barang kepada badan pengawas pemilu Kabupaten Melawi guna proses lebih lanjut.

Yang menyerahkan : (S )
Yang Menerima : (JOHANI S. PD)

Yang menyaksikan : SUPARJO
Yang menyaksikan : AGUS RINSAYAH
Yang menyaksikan : ERWIN NURJADIN, SE

Ketua KPU DEDI SUPARJO saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan adanya penangkapan tentang dugaan many politic/politik uang tersebut.

Dedi menjelaskan berkaitan dengan segala pelanggaran pemilu itu ranahnya sentra GAKUMDU yaitu Kepolisian,Bawaslu dan Kejaksaan ujarnya. (Jumain)

Komentar