Berita sidikkassus.co.id
SUMENEP – warga kecamatan Melandingan, kabupaten Situbondo menyerahkan diri ke Polsek Ganding setelah melakukan penganiayaan terhadap S (45), Kamis (18/11/2021).
Dari informasinya yang didapatnya dari Saksi berinisial M, peristiwa terjadi dipinggir Jalan Desa Ganding, kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep pada Kamis (10/6/2021) dan atas laporan pengaduan dari pihak keluarga korban ke Polsek Ganding, bahwa korba S (45) mengalami luka robek di perut akibat ditusuk menggunakan senjata tajam.
Kabag Humas polres Sumenep AKP.Widiarti S, SH mengurai kejadian penganiayaan tersebut kepada pemberita, (19/11/2021).
Berawal pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 16.00 wib pada saat saksi berada dirumahnya sedang mengecat sangkar burung kemudian datang korban S (45) dengan mengendarai sepeda motor. Namun tidak sampai turun dari sepeda motor yang digunakannya setelah itu terlapor SB (45) melintas dijalan tersebut lalu korban meneriaki pelaku “TUNGGU BAI” dan langsung memutar balik sepeda motornya.
Setelah itu saksi mendengar suara orang bertengkar dan saksi datang menghampirinya sesampainya di lokasi saksi melihat korban S dalam keadaan dicekik dari arah belakang oleh SB dengan memegang sebilah pisau sedangkan korban S juga memegang sebilah pisau dan tangan sebelah kiri memegang perutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Widi menjelaskan,
“Kemudian Setelah saksi meminta untuk berhenti lalu saksi membawa korban S kerumahnya dan saksi kembali lagi ke lokasi kejadian dan melihat SB dalam keadaan gemetar dan saksi memintanya untuk meinggalkan lokasi kejadian dan saksi membawa korban ke Puskesmas Ganding.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian perut.
Dan sekira pukul 22.00 wib pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ganding guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa, Sebilah pisau dengan ukuran panjang 25 cm berikut sarung pisau dan Sepasang sandal warna hitam milik korban S yang diketemukan di TKP.
Motif dari kejadian tersebut menurut keterangan dari pelaku yaitu pada saat korban S (45) dan pelaku SB (45) bekerja di Kalimantan awal tahun 2021, korban dikasih pinjaman sepeda motor oleh pelaku, namun pada saat mau di minta, sepeda motor tsb tdk di kasihkan dan maunya dimiliki oleh korban sehingga melalui ketua adat setempat sepeda motor tersebut bisa di ambil kembali oleh palaku dan korban dendam pada pelaku,” tandasnya.
(Maman)
Komentar