Pelaku Penganiayaan memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Arjasa

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Sabtu 22 agustus 2020 telah terjadi tindak kekerasan penganiayaan di desa jatisari kecamatan arjasa kabupaten situbondo.korban yang berinisial “ATL” (35th) mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kiri yang dilakukan oleh pelaku berinisial “ABD” (40th) ,keduanya warga kecamatan Arjasa. Minggu 23 Agustus 2020

Kronologi kasus penganiayaan tersebut tertuang di surat nomor : LP-B10//VIII/RES.1.6/2020/Situbondo/SPKT/Polsek Arjasa berawal korban hendak pergi mandi ke sungai dan di samping sungai tersebut pelaku sedang bekerja.kemudian terlapor menghampiri korban yang selesai mandi dan terjadi perbincangan antara korban dan pelaku.

Kasus Penganiayaan tersebut Kapolsek Arjasa IPTU.Suratman menjelaskan”Terlapor pada saat itu sedang mengali batu paras di area persawahan. Tidak jauh dari terlapor yang menggali tanah paras , ada parit yang airnya bersih dan korban mandi di parit tersebut. Kemudian terlapor mendengar suara korban yang batuk-batuk sehigga di dekati oleh terlapor”.ujar suratman.

“Terlapor menyangka korban-batuk-batuk tersebut dianggap mengejek terlapor. Setelah itu terlapor mendekati korban dan terjadilah cekcok, dan akhirnya terlapor yang pada saat itu sudah sedang menggali tanah paras membawa, linggis, dan sabit (cadek) sambil dibawa mendekati korban dan terjadilah penganiayaan dengan cara terlapor membacok korban dengan menggnakan sabit (cadek) tersebut.” Ulas suratman

“Selanjutnya terlapor melarikan diri ke Polsek Arjasa untukmenyerahkan diri. Akibat Panganiayaan tersebut, korban Luka robek menganga pada pundak kiri dengan panjang + 30 cm”. Detil suratman

“Kasus ini akan kami tangani langsung, sementara pelaku kami amankan dulu dari kerumunan masa dan akan kami tindak lanjuti langsung sesuai hukum yang berlaku dan korban masih ditangani oleh pihak rumah sakit akibat luka yang dideritanya”. Imbuh suratman

(Amin)

Komentar