PELAKU PENCURIAN SEPERANGKAT ALAT COMPUTER DI SMPN. 1 TPTM, AKHIRNYA DI BEKUK SATRESKRIM POLSEK TPTM

ROHIL, JKN – Polsek TPTM Rabu, 05/09/18. Kegigihan Satuan unit Reskrim Polsek TPTM membuahkan hasil, keberhasilannya bisa mengungkap pelaku pencurian seperangkat alat Computer milik SMPN 1 TPTM Di Jl. Jend. Sudirman RT.005/001. Kep. Melayu Besar Kec. TPTM Kab. Rohil, yang hilang di curi beberapa waktu yang lalu.

Kejadian awal Pada hari Selasa tgl 21 Agustus 2018 saksi an. Amirwan selaku penjaga Sekolah SMPN 1 TPTM seperti biasa datang dan membuka pintu gerbang sekolah serta ruang Majelis Guru. Ketika saksi An. Amirwan hendak akan membuka pintu ruang Majelis Guru dan mendapati bahwa pintu sudah dalam keadaan rusak di duga di congkel.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dapatkan bahwa plafon ruang Majelis Guru tersebut di bongkar serta plafon ruang Tata Usaha juga di bongkar dan letak dari kedua ruang tersebut bersebelahan. Kemudian saksi an. Amirwan melihat bahwa 1 (satu) unit sound system merk Yamada warna putih, 1 (satu) buah monitor komputer, 1 (satu) buah keyboard komputer dan 1 (satu) buah mouse yang disimpan dalam ruang Tata Usaha tidak ada lagi pada ditempat di duga di curi oleh orang lain. Sekira pukul 07.00 wib.

Saksi Amirwan melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut kepada Hj. Resima binti H. Mukhtar selaku Kepala Sekolah SMPN 1 TPTM. Dengan adanya kejadian tersebut kerugian materi +/- Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada hari Rabu tgl 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 wib Hj. Resima binti H. Mukhtar membuat laporan di Mapolsek TPTM guna pengusutan lebih lanjut.

Sehingga Pada hari Kamis tgl 05 September 2018 sekira pukul 08.00 wib berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa adanya keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kec. TPTM. Berdasarkan informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek TPTM melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka Ardanis Sahdad (22) thn, jenis kelamin laki-laki, Islam beralamat Jl. Tugu RT. 006/002 Kep. Melayu Besar Kec. TPTM Kab. Rohil.

Setelah di lakukan interogasi tersangka Ardanis Sahdad als Anes bin Arjoni langsung mengakuinya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan di proses lebih lanjut. (Tim JKN)
.

Komentar