JAKARTA SELATAN, JKN – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL yang bernama Hunaedi (83).
Hunaedi tewas di rumahnya, Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018) malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.
Tersangka bernama Supriyanto (20) ditangkap saat sedang tawuran di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Indra, Kamis (12/4/2018), penangkapan tersangka dilakukan secara tidak disengaja. Awalnya Polsek Cilandakmenerima laporan dari masyarakat adanya tawuran di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/4/2018) pukul 01.00 WIB, dini hari.
Jajaran petugas dari Polsek Cilandak bergerak cepat, menuju lokasi tawuran. Tim Reskrim lalu menangkap dua orang. Salah satu pelaku yang terlibat tawuran ini ternyata mirip dengan pelaku pembunuhan Hunaedi.
Supriyanto (20), tersangka pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi (83), sempat mencuri uang Rp 3,2 juta di rumah korban pada Rabu (4/4/2018), atau sehari sebelum pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban untuk mengamati situasi di rumah korban. Saat korban lengah, Supriyanto masuk ke dalam rumah tersebut.
“Ia (Supriyanto) masuk lewat pintu samping, lompat tembok. Dia masuk ke dalam mencari barang berharga dan ditemukan uang di dompet Rp 3,2 juta,” ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Setelah mencuri, Supriyanto langsung meninggalkan rumah korban.
Keesokan harinya, Kamis (5/4/2018) petang, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.
Korban membukakan pintu dan menanyakan maksud kedatangan Supriyanto ke rumahnya.
“Saat itu juga, pelaku langsung mendorong pintu dan dia melihat uang di atas meja Rp 200.000. Yang bersangkutan langsung mengambil uang itu,” katanya.
Korban sempat menghalangi Supriyanto mencuri uangnya hingga dia ditusuk dan tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan yang dilakukan Supriyanto terhadap Hunaedi adalah perampokan.
“Ini jelas perampokan. Kami simpulkan untuk saat ini modus operandinya dia melakukan perampokan,” ucap Indra.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( 001-RATU )
Komentar