Pelaku Curat Berhasil di bekuk Resmob Polres Pulpis

Berita sidikkasus.co.id

PULANG PISAU – Dua buah toko di Jalan Tingang Menteng, RT 008, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Kalteng), dibobol pencuri.

Pelaku diketahui setelah berhasil diamankan Tim Gabungan dari Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Resmob Pulpis) bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.

Dalam press releasenya, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatreskirm, AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Rodie Damhodie menyampaikan, pelaku diketahui berinisial H (27), merupakan warga Jalan Tingang Menteng RT 008.

“Dua toko yang berhasil dibobol pelaku pertama Toko Nia dan Toko Ario. Diketahui pelaku melakukan aksinya pada Rabu 30 November 2022 dini hari dan Sabtu 10 Desember 2022 malam. Pelaporan dilakukan korban Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil diamankan Tim Gabungan kita pada hari yang sama di rumahnya pelaku,” terang Wakapolres Pulang Pisau.

Kronologis singkat kejadian diungkapkan, dimana pelaku pada lokasi pertama masuk dalam toko malam Jumat dini hari melalui tangga disamping toko tersebut.

Selanjutnya, pelaku naik ke atap cor dak dan masuk lewat pintu atapnya yang pada saat itu hanya diikat dengan rantai besi dan kemudian turun lewat tangga bagian belakang hingga lansung masuk kedalam toko sembako miliki korban pertama (Toko Nia).

“Pelaku mengambil pecahan uang kertas kurang lebih Rp 2 juta dalam sebuah kotak kardus. Ia (pelaku) juga mengambil roko, red) sebanyak 10 bungkus, lalu kembali keluar melalui pintu semula. Kalau total kerugian sebesar Rp 2 juta lebih,” beber Wakapolres Pulpis.

Kemudian, lanjut AKP Edia Sutaata, untuk tempat kejadian perkara kedua pelaku masuk ke dalam toko (Toko Ario) pada dini hari melalui pintu samping bagian belakang dengan memotong bagian pintu yang terbuat dari seng menggunakan gunting.

Usai menggunting bagian pintu toko korban, lanjut Edia, pelaku kemudian membuka engsel pintu dan langsung masuk kedalam toko yang juga berjualan sembako dengan mengambil pecahan uang kertas di dalam tas kecil sebesar Rp 500 ribu.

“Lalu uang pecahan kertas sebesar Rp 7.890.000,- di dalam kantong plastik warna putih, uang pecahan kertas sebesar Rp. 500.000,-, uang pecahan kertas didalam tas, lalu mengambil uang lagi sebesar Rp. 275.000,- di dalam tas laptop yang berada dibawah meja kasir.

“Tak sampai disitu, pelaku terlapor ini juga mengambil uang sebesar Rp 500.000,- di dalam dompet warna hitam yang diletakkan didekat etalase meja kasir serta 1 buah HP merek VIVO Y91C di atas meja kasir. Usai menggondol semuanya kemudian terlapor kembali keluar melalui pintu semula,” bebernya lagi.

“Adapun kerugian material yang dialami korban pemilik Toko Ario sebesar Rp 10.765.000. Atas kejadian ini pelaku akan diterapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.( RD)

Komentar