Pelaku Curas Di Gelandang Tekab 308  Polres Mesuji

Berita Sidikkasus.co.id

MESUJI – Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang telah mengungkap Kasus Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh  terduga Rio Candra Wijaya (23) Bin Amirsyah terhadap Miftahul Ikbal Bin Nurwito pada Minggu 16 September 2018.Silam.di jalan poroa Desa Fajar Baru ,Kecamatang Panca Jaya,Kabupaten Mesuji.Atas peristiwa itu dengan didampingi keluarga dan seorang saksi bernama Tri Rismawati (14), Miftahul Ikbal Melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Simpang Pematang  dengan Bukti Laporan LP/B-414/1X/2018/POLDA LP/RES MSJ/SEK SPPEMATANG 18 September 2018.

Berdasarkan Laporan tersebut upaya sigap team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji membuahkan Hasil dengan Mengamankan tangkapannya di Mapolsek Simpang pematang bernama Rio Candra Wijaya Bin Amirsyah belakangan diketahui adalah Warga Kampung Bawang Sakti ,Kecamatan Banjar Baru ,Kabupaten Tulabg Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika SH.MH  mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim Sabtu 11/07/20 mengatakan bahwa,tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang  telah mengamankan pelaku Curas bernama Rio Candra Wijaya, namun sebelumnya sempat dilakukan menyelidikan dan selanjutnya di lakukan penangkapan,dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Korbannya adalah Miftahul Ikbal (15)  Bin Nurwanto, adalah warga desa Adi luhur, Kecamatan Panca Jaya ,Kabupaten Mesuji,”terang  Agung Ferdika.

Agung  Menyebut Kronologis kejadian minggu 16 September 2018 yang silam, sekira jam 16.30.wib dijalan poros Desa Fajar Baru,Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, awal nya korban bersama temannya sedang asik duduk di bilangan SDN 1 Adi Luhur kemudian datang dua orang temen permpuan korban bernama Silvi dan Risma, mereka  bermaksud meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan  motor milik ayahnya di SP7 Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.Karena jaraknya Adi luhur dan Fajar Baru, cukup  jauh  Silva dan Risma memutuskan untuk meminta tolong kepada Adit dan Galih. Lalu Galih dan Adit mengiyakan lalu bergegas.

” Setibanya diperempatan tugu potol korban berpapasan dengan  dua sosok lelaki tidak dikenal  dengan mengendarai Roda dua  jenis Honda beat warna merah, setelah melihat melintas kedua orang tersebut lalu memutar arah dan membuntuti korban lalu menghadang nya sembari mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kekepala Adit,seraya meminta paksa HP miliknya  jenis VIVO Y71 warna hitam dan HP milik Galih jenis SAMSUNG J2 warna hitam,” ujar AKP Agung.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku saat ini sudah kita amankan di mapolsek simpang Pematang untuk proses Hukum dan berikut barang bukti yang kita sita yaitu Satu unit Ponsel jenis Vivo Y 71 warna hitam dan satu buah Kotak HP jenis Vivo Y 71.” kata Kapolsek simpang Pematang, AKP Agung Ferdika .( wayan)

Komentar