Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI – Jajaran Polres Mesuji, Polsek Simpang Pematang berhasil membekuk pelaku pencurian motor di sebuah warung yang berada Register45,Sungai Buaya, Mesuji.
Diketahui, pelaku bernama Ketut Krane (41) warga Desa Sumber Nadi,Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, ia mencuri kendaraan bermotor di halaman kantor UPK PNPM Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang,Kabupaten Mesuji, pada Jumat,(29/11/19) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 906 -B / XI / 2019 / POLDA LPG /POLRES MESUJI / POLSEK SP.PEMATANG Tanggal 29 November 2019.
“Iya benar, pelaku yang diduga kuat mencuri kendaraan R2 di kantor UPK PNPM Desa Simpang Mesuji pada Jumat(29/11/ 2019) pukul 12.15 WIB, berhasil kami tangkap saat sedang berada disalah satu warung di Register45 sekira pada pukul 18.30 WIB,”Ungkap Kapolres Mesuji AKBP Alim, Selasa (24/12/2019).
Kemudian, Kapolres Mesuji menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku saat ini berada disalah satu warung di Register45, setelah itu anggota langsung gerak cepat mendatangi dan melakukan penangkapan.
” Saat kejadian pada November lalu, ketika korban masuk kantor, dirinya lupa mencabut kontak motor, tidak lama kemudian mendengar suara kendaraannya hidup, setelah keluar motor miliknya telah dibawa kabur pelaku,”Jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna magenta hitam dengan Nopol BE 5473 LV, Nomor Mesin : JM11E1139470 , Nomor Rangka : MH1JM11117GK140237 telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut.
“Saya menghimbau kepada Masyarakat agar jeli dalam menjaga kendaraannya masing-masing, jangan lupa mengunci kendaraan dan mencabut kontak. Kemudian buat kunci ganda, selain itu juga tetap waspada ketika berpergi jauh, simpan barang berharga di tempat yang aman,” Harapnya.(wayan)
Komentar