Pekerjaan Tanggul Penahan Banjir Ratahaya Langgar Aturan PEPRES, Pihak Pelaksana Bilang Sesuai Peranturan Mendagri

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Sesuai Investigasi di Lapangan, Ketua Pembina Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Pemuda Marhenis ( DPC,GPM) Pulau Taliabu Asrarudin La Ane, Menemukan Pekerjaan Tanggul Penahan Banjir Desa Ratahaya Mendahui Tender atau melanggar Peraturan Peraturan Presiden ( PEPRES). diduga Pihak Perusahaan atau Kontraktor melanggar aturannya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu malalui Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Terkait Pekerjaan Tanggul Penahan banjir Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu barat itu, tidak terpasang papan nama proyek atau tidak transparan kepada masyarakat / publiknya.

“Proyek pekerjaan pembangunan Tanggul Penahan banjir Ratahaya dikerjakan ditahun 2020 lalu itu Pelaksa pekerjaan oleh perusahaan NUSA UTARA MANDIRI adalah pemililik perusahaan yakni insial YOPI sesuai nilai kontrak 1,8 miliar. kata sapaa akrab bung Asra pada hari ini Senin 05 Juli 2021 sore kemarin.

GPM juga menyoroti Kapala badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pulau Taliabu terkait Pekerjaan Tanggul Penahan Banjir desa Ratahaya itu, karena belum ada proses tender melalui sistem elektronik atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu, Koh bisa saja di lanjutkan pekerjaan nya.

Jadi GPM Pulau Taliabu meminta dengan Tegaskan kepada Kadis BPBD dan Pihak PPK agar segra hentikan pekerjaan itu sambil menunggu proses tendernya hingga penetapan pemenang lelang,” tegas ketua Pembina DPC, GPM.

Menurut Penjelasan Pengawas Pelaksana Pekerjaan YANTO, bahwa
pekerjaan ini yang kami cairkan sudah 20% dari total nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

“Dia juga bilang pekerjaan proyek pekerjaan Tanggul Penahan banjir yang kami kerjakan itu dari tahun 2020 lalu itu sesuai dengan ukuran panjang pekerjaan itu diperkirakan 200 meter. Tapi tiba tiba angaran proyek tersebut dialihkan ke anggaran covid-19. Maka dari itu kami hentikan pekerjaan itu. kata Yanto.

Selanjutnya, Yanto selaku pelaksana penuh pekerjaan yang telah dipercayakan oleh pemilik perusahaan itu, membenarkan bahwa pekerjaan yang kami lanjutkan di tahun 2021 ini karena terkait dengan cuaca kurang bagus akhirnya kami tidak perlu lagi menunggu proses tendernya.

“Dia jua, membeberkan soal tertunda pekerjaan ditahun 2020. Menurut dia, sesuai informasi yang dia dapatkan bahwa ada peraturan mendagri menyangkut tertundanya pekerjaan tanggul penahan banjir itu tidak perlu di lelangkan lagi tetap Dilanjutkan saja pekerjaannya di tahun 2021 ini. Kata Yanto. Terpisahnya,

“Dikatakan Kapala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pulau Taliabu Yakni Sutomo Teapon, Dirinya menjelaskan secara singkatnya bahwa pekerjaan Tanggul penahan banjir desa Ratahaya itu, Saya sudah putuskan kontrak ditahun 2020 lalu itu. karena pada saat itu anggarannya sudah dialihkan ke Covid-19. Jadi sementaranya belum ada pekerjaan itu. kata Sutomo di saat Media Sidikkasus.co.id bersama ketua Pembina DPC GPM Pulau Taliabu temui di ruang kerjanya. pada hari Senin 05/07/2021, sore kemarin.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) BPBD Pulau Taliabu Munawir, Saat ini, Media ini bolak balik dikantornya tapi belum dapat dikonfirmasinya. Akhirnya diterbitkan berita ini pada hari Selasa 06/07/2021.

( Jek)

Komentar